Tasikmalaya, MNP – Audiensi PC PMII Kota Tasikmalaya di gedung DPRD bersama instansi terkait mengenai banjir seakan saling lempar tanggungjawab, Senin (05/02/2024)
Pasalnya, PSDA Provinsi Jawa Barat maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya angkat tangan soal sampah di Sungai tersebut dengan dalih tidak ada instansi yang berkewajiban membersihkan sampah di Sungai.
Cecep sebagai Jafung Irigasi PSDA Provinsi Jabar menyebut, bukan tugasnya PSDA menangani sampah di saluran, karena sungai bukan tempat sampah. Apalagi saluran, jadi jangan dibebankan kepada kita untuk membuang sampah yang ada di saluran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas air itu tugasnya bukan membuang sampah tapi mengatur pemberian air ke sawah karena padi itu bukan tanaman air tetapi tanaman yang membutuhkan air,” kata Cecep kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota.
Menanggapi itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ukim Sumantri menjawab, jika pihaknya hanya bertugas mengangkut sampah darat.
“Dalam artian sampah yang ada di saluran dan sungai bukan kewajiban (Dinas Lingkungan Hidup, red) juga untuk membersihkan,” cetusnya.
Disini nampak jelas kondisi sampah sampah yang ada di saluran maupun sungai tidak ada instansi pemerintah ataupun OPD yang mempunyai tupoksi untuk membersihkan sampah tersebut.
Sehingga jika suatu saat terjadi adanya dampak yang merugikan yang di akibatkan permasalahan sampah di sungai, siapa yang harus bertanggung jawab? Pemerintah kah, masyarakat kah atau siapa?
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan