Petugas Loket Informasi BPN Kab Enrekang Mencak-mencak, Pasca Berita Dugaan Mafia Tanah Di Beritakan

Senin, 19 Agustus 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP –  Badan Pertanahan Kabupaten Enrekang kembali menjadi sorotan masyarakat setelah dugaan ribuan sertifikat bodong terindikasi pada beberapa tahun yang lalu.

Kini hal itu kembali menuai sorotan setelah adanya masyarakat yang menduga ada oknum mafia tanah di Enrekang.

Nampaknya pemberitaan tersebut membuat Petugas Loket Informasi dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang berang dan mencak mencak.

Yayan mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan namanya yang ditulis di media, karena tidak pernah minta ijin kepadanya jika hasil penjelasan dan pernyataannya akan di mediakan.

“Tabe …itu hari waktu datang ki di kantor, kita rekamka tampa ijin, trus kita muat di media tanpa ijin juga..tidak kuterima itu naa!! kamu waktu datang ke kantor bukan sebagai media. Apalagi namaku di situ ditulis . akan ku permasalahkan ini apa,” ucap Yayan via pesan WhatsApp, Senin (19/08/2024).

Diberitakan sebelumnya, dugaan Mafia Tanah Berkeliaran di Enrekang hal ini disampaikan oleh salah satu warga Desa Karueng Kecamatan Enrekang, Sukri yang merupakan ahli waris dari Djinta atas nama lokasi tanah untuk rumah tinggal di talaga kelurahan Juppandang kecamatan Enrekang.

Sukri mengaku heran kepada pihak pertanahan kabupaten Enrekang yang telah mempersulit proses penerbitan sertifikat padahal lokasi sudah di ukur oleh juru ukur dari Pertanahan kabupaten Enrekang.

Selain itu, Sukri juga mengaku sudah menyetor ke Kas Negara untuk penerbitan sertifikat hak milik tersebut dan berdasarkan pula dengan surat keputusan dari Bapak Gubernur KDH Tk. I  Sul – Sel No.472/ HM / 1968  tanggal 20 Oktober 1968 AW;

Sukri juga menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya sudah berkali kali mempertanyakan melalui surat mengenai perkembangan permohonan penerbitan sertifikat hak milik tersebut namun pihak pertanahan kabupaten Enrekang tidak menggubrisnya.

“Bahkan Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Pada tanggal 15 Mei 2024  telah mengirim surat kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang yang mempertanyakan laporan tentang tiga surat sebelumnya,” kata Sukri.

Dirinya juga mengaku telah mendapat informasi bahwa lokasi tanah perumahan tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain.

“Namun saya belum yakin dengan imformasi tersebut sebab tidak mungkin pertanahan kabupaten Enrekang akan mengabaikan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1968 tentang hak milik No.472,” terang Sukri.

Ketika masalah ini hendak dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, Yayan petugas loket pelayanan informasi dan Pemetaan menyebut Kepala Kantor Pertanahan Enrekang sedang tidak ada.

“Bapak sedang Dinas luar begitu pula dengan kasi yang membidangi hal tersebut juga sedang tugas diluar,” kata Yayan seraya menanyakan maksud apa kepada wartawan.

Media ini pun menyampaikan bahwa mau mempertanyakan surat dari kantor wilayah Pertahanan Provinsi Sulawesi Selatan mengenai permintaan laporan dan tiga surat sebelumnya.

Petugas tersebut pun langsung mengatakan, bahwa dirinya sudah tahu itu pasti dari Sukri. “Pimpinan kami sudah menjawab surat tersebut langsung ke kantor wilayah,” ucap Yayan.

Sebab lanjutnya, yang menyurat adalah kantor wilayah dan pimpinannya memang tidak mengirim tembusan ke Sukri.

“Kalau pak Sukri mau ambil foto copy jawaban suratnya, sebaiknya langsung ke kantor wilayah untuk meminta itu,” terang Yayan.

Petugas ini lantas menerangkan bahwa kemarin itu diperlihatkan bukti bukti di depan Kejari, cuman dirinya tidak hadir, lantaran itu, Yayan tidak tahu apa yang dibicarakan.

Tapi terang Yayan, informasi dari teman yang hadir menyampaikan bahwa sudah semua diperlihatkan bukti buktinya, ada semua hibahnya dari Djinta ke orang itu untuk buat sertifikat.

“Karena sudah adami sertifikatnya itu orang, saya kira sudah selesai mi kemarin setelah dari kejaksaan itu sudah beresmi,” pungkas Yayan.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Belasan SPBU Abaikan Aturan Lingkungan? DPRD Kota Tasikmalaya Sentil Pengawasan Dinas Teknis
Garut International Kite Festival 2026: Ajang Promosi Pariwisata Daerah ke Manca Negara
Tampilkan Inovasi Teknologi Tepat Guna, KATASIK ARRAZAQ Curi Perhatian di Gerakan Pangan Murah
Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat
Komitmen Dukung Inovasi Daerah, Bupati Jeneponto Hadiri Seminar Proyek Perubahan di Makassar
Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-23 Pakpak Bharat: Dari Refleksi Sejarah hingga Capaian Pembangunan
TNI-Polri Solid Kawal Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 dan Pesta Budaya Oang-Oang Hingga Kondusif
‎Bunga Lotus Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Iringi Pradaksina di Candi Borobudur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:05 WIB

Belasan SPBU Abaikan Aturan Lingkungan? DPRD Kota Tasikmalaya Sentil Pengawasan Dinas Teknis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:43 WIB

Garut International Kite Festival 2026: Ajang Promosi Pariwisata Daerah ke Manca Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:31 WIB

Tampilkan Inovasi Teknologi Tepat Guna, KATASIK ARRAZAQ Curi Perhatian di Gerakan Pangan Murah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:01 WIB

Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:50 WIB

Komitmen Dukung Inovasi Daerah, Bupati Jeneponto Hadiri Seminar Proyek Perubahan di Makassar

Berita Terbaru

Berita terbaru

Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:01 WIB