Enrekang, MNP – Badan Pertanahan Kabupaten Enrekang kembali menjadi sorotan masyarakat setelah dugaan ribuan sertifikat bodong terindikasi pada beberapa tahun yang lalu.
Kini hal itu kembali menuai sorotan setelah adanya masyarakat yang menduga ada oknum mafia tanah di Enrekang.
Nampaknya pemberitaan tersebut membuat Petugas Loket Informasi dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang berang dan mencak mencak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yayan mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan namanya yang ditulis di media, karena tidak pernah minta ijin kepadanya jika hasil penjelasan dan pernyataannya akan di mediakan.
“Tabe …itu hari waktu datang ki di kantor, kita rekamka tampa ijin, trus kita muat di media tanpa ijin juga..tidak kuterima itu naa!! kamu waktu datang ke kantor bukan sebagai media. Apalagi namaku di situ ditulis . akan ku permasalahkan ini apa,” ucap Yayan via pesan WhatsApp, Senin (19/08/2024).
Diberitakan sebelumnya, dugaan Mafia Tanah Berkeliaran di Enrekang hal ini disampaikan oleh salah satu warga Desa Karueng Kecamatan Enrekang, Sukri yang merupakan ahli waris dari Djinta atas nama lokasi tanah untuk rumah tinggal di talaga kelurahan Juppandang kecamatan Enrekang.
Sukri mengaku heran kepada pihak pertanahan kabupaten Enrekang yang telah mempersulit proses penerbitan sertifikat padahal lokasi sudah di ukur oleh juru ukur dari Pertanahan kabupaten Enrekang.
Selain itu, Sukri juga mengaku sudah menyetor ke Kas Negara untuk penerbitan sertifikat hak milik tersebut dan berdasarkan pula dengan surat keputusan dari Bapak Gubernur KDH Tk. I Sul – Sel No.472/ HM / 1968 tanggal 20 Oktober 1968 AW;
Sukri juga menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya sudah berkali kali mempertanyakan melalui surat mengenai perkembangan permohonan penerbitan sertifikat hak milik tersebut namun pihak pertanahan kabupaten Enrekang tidak menggubrisnya.
“Bahkan Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Pada tanggal 15 Mei 2024 telah mengirim surat kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang yang mempertanyakan laporan tentang tiga surat sebelumnya,” kata Sukri.
Dirinya juga mengaku telah mendapat informasi bahwa lokasi tanah perumahan tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain.
“Namun saya belum yakin dengan imformasi tersebut sebab tidak mungkin pertanahan kabupaten Enrekang akan mengabaikan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1968 tentang hak milik No.472,” terang Sukri.
Ketika masalah ini hendak dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, Yayan petugas loket pelayanan informasi dan Pemetaan menyebut Kepala Kantor Pertanahan Enrekang sedang tidak ada.
“Bapak sedang Dinas luar begitu pula dengan kasi yang membidangi hal tersebut juga sedang tugas diluar,” kata Yayan seraya menanyakan maksud apa kepada wartawan.
Media ini pun menyampaikan bahwa mau mempertanyakan surat dari kantor wilayah Pertahanan Provinsi Sulawesi Selatan mengenai permintaan laporan dan tiga surat sebelumnya.
Petugas tersebut pun langsung mengatakan, bahwa dirinya sudah tahu itu pasti dari Sukri. “Pimpinan kami sudah menjawab surat tersebut langsung ke kantor wilayah,” ucap Yayan.
Sebab lanjutnya, yang menyurat adalah kantor wilayah dan pimpinannya memang tidak mengirim tembusan ke Sukri.
“Kalau pak Sukri mau ambil foto copy jawaban suratnya, sebaiknya langsung ke kantor wilayah untuk meminta itu,” terang Yayan.
Petugas ini lantas menerangkan bahwa kemarin itu diperlihatkan bukti bukti di depan Kejari, cuman dirinya tidak hadir, lantaran itu, Yayan tidak tahu apa yang dibicarakan.
Tapi terang Yayan, informasi dari teman yang hadir menyampaikan bahwa sudah semua diperlihatkan bukti buktinya, ada semua hibahnya dari Djinta ke orang itu untuk buat sertifikat.
“Karena sudah adami sertifikatnya itu orang, saya kira sudah selesai mi kemarin setelah dari kejaksaan itu sudah beresmi,” pungkas Yayan.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan