Enrekang, MNP – Badan Pertanahan Nasional-Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Kabupaten Enrekang menampik keras terkait tudingan Sukri warga Desa Karueng Kecamatan Enrekang yang menyebut dipersulit permohonan penerbitan sertifikat.
Terkait itu, Solehudin Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Enrekang didampingi Ibu Darma Kepala Seksi Sengketa langsung merespon tudingan sepihak tersebut, Selasa (20/08/2024).
Solehudin membenarkan ada permohonan penerbitan sertifikat diajukan oleh Sukri yang mengaku ahli waris dari Djinta dengan dasar fotocopy surat keputusan KDH Tk. I Sul – Sel No.472/ HM / 1968 tanggal 20 Oktober 1968 AW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetapi persyaratan dari formulir pendaftaran tidak mampu untuk dipenuhi oleh pemohon, bukti bukti sebagai dasar kepemilikan pun tidak dimiliki oleh Sukri,” jelas Solehudin di ruang kerjanya.
Menurutnya, pengakuan bahwa Sukri yang menguasai secara fisik objek tanah tersebut ternyata di lapangan tidak sesuai dengan pengakuannya.
“Di lokasi yang dimaksud oleh Sukri dikuasai oleh orang lain dan telah memiliki sertifikat sejak tahun 2017, sehingga kami telah menyarankan kepada Sukri untuk menempuh jalur hukum,” ujar Solehudin.
Padeli Kepala Kejari Enrekang yang telah mendapatkan kuasa khusus dari BPN sebagai Pengacara Negara telah melakukan langkah persuasif dan restoratif justice untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan non litigasi.
Padeli menjelaskan, bahwa sesuai dengan bukti bukti dari pemilik sertifikat tersebut sudah sesuai dengan aturan untuk diterbitkan sertifikat.
Petugas Loket Informasi BPN Kab Enrekang Mencak-mencak, Pasca Berita Dugaan Mafia Tanah Di Beritakan
Kejari juga telah melakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak Pertanahan, Sukri didampingi oleh Juanda dan dua orang mantan kepala Desa Karueng dan penjabat (Pj) Kepala Desa.
Di dalam proses mediasi tersebut, Solehudin telah menjelaskan dan memperlihatkan kepada Sukri dan Juanda mengenai dasar dan bukti bukti kepemilikan dari pemilik hak dan bukti hibah dari Djinta pada tahun 1975 kepada Lapabi.
Bahkan, pada waktu mediasi tersebut Sukri mengaku bahwa dirinya sudah paham dan mengerti juga menerima keputusan mediasi tersebut.
“Sukri telah menandatangani berita acara mediasi dan juga telah ditandatangani oleh para pihak dan saksi saksi, sehingga agak aneh kalau Sukri masih mempertanyakan mengenai hal tersebut,” tandas Padeli.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan