BPN Enrekang Klarifikasi Terkait Dugaan Mafia Tanah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Badan Pertanahan Nasional-Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Kabupaten Enrekang menampik keras terkait tudingan Sukri warga Desa Karueng Kecamatan Enrekang yang menyebut dipersulit permohonan penerbitan sertifikat.

Terkait itu, Solehudin Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Enrekang didampingi Ibu Darma Kepala Seksi Sengketa langsung merespon tudingan sepihak tersebut, Selasa (20/08/2024).

Solehudin membenarkan ada permohonan penerbitan sertifikat diajukan oleh Sukri yang mengaku ahli waris dari Djinta dengan dasar fotocopy surat keputusan KDH Tk. I  Sul – Sel No.472/ HM / 1968  tanggal 20 Oktober 1968 AW.

“Tetapi persyaratan dari formulir pendaftaran tidak mampu untuk dipenuhi oleh pemohon, bukti bukti sebagai dasar kepemilikan pun tidak dimiliki oleh Sukri,” jelas Solehudin di ruang kerjanya.

Dugaan Mafia Tanah Berkeliaran di BPN Kabupaten Enrekang

Menurutnya, pengakuan bahwa Sukri yang menguasai secara fisik objek tanah tersebut ternyata di lapangan tidak sesuai dengan pengakuannya.

“Di lokasi yang dimaksud oleh Sukri dikuasai oleh orang lain dan telah memiliki sertifikat sejak tahun 2017, sehingga kami telah menyarankan kepada Sukri untuk menempuh jalur hukum,” ujar Solehudin.

Padeli Kepala Kejari Enrekang yang telah mendapatkan kuasa khusus dari BPN sebagai Pengacara Negara telah melakukan langkah persuasif dan restoratif justice untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan non litigasi.

Padeli menjelaskan, bahwa sesuai dengan bukti bukti dari pemilik sertifikat tersebut sudah sesuai dengan aturan untuk diterbitkan sertifikat.

Petugas Loket Informasi BPN Kab Enrekang Mencak-mencak, Pasca Berita Dugaan Mafia Tanah Di Beritakan

Kejari juga telah melakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak Pertanahan, Sukri didampingi oleh Juanda dan dua orang mantan kepala Desa Karueng dan penjabat (Pj) Kepala Desa.

Di dalam proses mediasi tersebut, Solehudin telah menjelaskan dan memperlihatkan kepada Sukri dan Juanda mengenai dasar dan bukti bukti kepemilikan dari pemilik hak dan bukti hibah dari Djinta pada tahun 1975 kepada Lapabi.

Bahkan, pada waktu mediasi tersebut Sukri mengaku bahwa dirinya sudah paham dan mengerti juga menerima keputusan mediasi tersebut.

“Sukri telah menandatangani berita acara mediasi dan juga telah ditandatangani oleh para pihak dan saksi saksi, sehingga agak aneh kalau Sukri masih mempertanyakan mengenai hal tersebut,” tandas Padeli.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut
Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru
Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi
Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah
Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan
Tangkap Pembobol Rumah di Kalianda, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor Sekaligus
Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:02 WIB

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:10 WIB

Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:28 WIB

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:28 WIB