Tasikmalaya, MNP – Warga RT 02 RW 11, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, dihebohkan dengan penggerebekan minuman keras (miras) di kediaman seorang warga bernama MV pada Selasa malam (6/05/2025).
Menurut keterangan, penggerebekan ini dilakukan dengan pendampingan dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Karang Taruna Kelurahan Bantarsari.
Pembina Karang Taruna Bantarsari, Agus Afghan mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 107 botol minuman keras, terdiri dari berbagai merek, seperti Young Island, Kawa, dan beberapa merek lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Indihiang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkannya, Agus Afghan, pihaknya sangat menyayangkan adanya praktik penjualan miras di lingkungan ini.
“Tindakan cepat aparat dan masyarakat berharap pengawasan di wilayah kita harus terus ditingkatkan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan