Tasikmalaya, MNP – Polemik tambang pasir di kawasan Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Jawa Barat menahan seorang bos tambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, muncul kembali pemberitaan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah sejak empat bulan lalu meminta Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin untuk menutup tambang skala besar yang merusak lingkungan Galunggung.
Namun, di tengah derasnya opini publik yang menyalahkan bupati, muncul pandangan berbeda dari Septyan Hadinata, pemerhati kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan dari Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bukan dalam posisi membela siapa pun, tetapi ingin meluruskan duduk perkara agar publik tidak keliru memahami mekanisme hukum dan kewenangan pemerintahan daerah,” ujar Septyan Hadinata, Kamis (24/10/2025).
Menurutnya, dalam sistem otonomi daerah, urusan tambang mineral dan batubara merupakan kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 14 dan lampiran pembagian urusan pemerintahan.
“Jadi, kalau Gubernur sudah mengetahui ada pelanggaran, sebenarnya beliau punya kewenangan langsung untuk menindak atau menutup aktivitas tambang ilegal tersebut tanpa harus menunggu tindakan bupati,” jelasnya.
Septyan menyebut, permintaan gubernur kepada bupati untuk menutup tambang justru menimbulkan pertanyaan hukum dan potensi kesalahpahaman publik.
“Jika bupati bertindak menutup tambang tanpa dasar kewenangan yang sah, maka justru bisa menjadi masalah hukum baru karena melampaui batas kewenangan administratif,” kata Septyan.
“Padahal, di sisi lain, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, sekaligus penegakan dalam urusan pertambangan,” tambahnya.
Merujuk pada Pasal 91 ayat (2) UU 23/2014, Gubernur memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota.
Sementara pada Pasal 404 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) ditegaskan, penegakan hukum atas kegiatan penambangan tanpa izin merupakan ranah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, bukan kabupaten.
Dengan demikian, menurut Septyan, langkah Gubernur semestinya bukan sekadar menyurati atau meminta, melainkan bertindak langsung menutup dan menertibkan aktivitas tambang yang melanggar hukum.
“Kita jangan menuduh Bupati diam, karena kalau beliau bertindak tanpa dasar hukum yang tepat, bisa berisiko melanggar wewenang. Justru yang perlu ditanyakan, kenapa Gubernur yang memiliki kewenangan langsung tidak segera bertindak? Ini penting agar publik tidak menilai sepihak,” tegasnya.
Kasus penahanan bos tambang oleh Polda Jabar, lanjut Septyan, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah provinsi untuk bersikap tegas dan sistematis, bukan reaktif setelah muncul sorotan media.
Langkah hukum Polda Jabar patut diapresiasi sebagai bentuk tegaknya hukum lingkungan dan tata kelola tambang.
“Namun, kedepan perlu kolaborasi lintas lembaga agar masalah tambang ilegal tidak hanya berhenti di ranah pidana, tetapi juga menyentuh akar persoalan, yaitu lemahnya pengawasan dan ketegasan kebijakan pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu langkah nyata Pemprov Jawa Barat: apakah permintaan gubernur kepada bupati akan ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan konkret, atau justru menjadi polemik baru di tengah krisis tata kelola tambang di Tasikmalaya.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan