Tasikmalaya, MNP – Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya mengadakan rapat kerja dengan pihak RSUD dr. Soekardjo, Sekda, Kadinkes dan BKPSDM mengenai pemutusan hubungan kerja, Senin (30/12/2024) di ruang rapat satu.
Ketua Komisi 1 H. Dodo Rosada, SH,. MH mempertanyakan apa dasar yang menjadi landasan pertimbangan sehingga tidak diperpanjangnya perjanjian kerja.
Pertama adalah dari isi surat perjanjian bahwa pihak ke satu berhak dan mempunyai kewenangan untuk memberhentikan atau tidak diperpanjang lagi kontrak kerja antar RSUD dengan pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, adanya everkling semacam tes profil psikometri untuk menyatakan apakah bersangkutan memiliki kemampuan di unit itu atau tidak, karena ini sebuah nilai plus, kalau tidak ada maka tidak bisa diperpanjang.
“Yang kedua mengenai alih daya satpam, kebijakan alih daya satpam harap ditunda dulu, karena ini konsekwensinya sangat luas sekali,” kata Dodo.
Sedangkan untuk yang 58 orang, pihak DPRD sedang mencari solusi dengan pihak eksekutif yang dikomandani oleh Sekda, BKSDM dan Dinkes.
“Kami juga mengundang Dinkes karena ada beberapa UPTD Puskesmas yang bersifat BULD, barangkali bisa merekrut dan bisa dilalui dengan tahapan-tahapan bagi pekerja yang di PHK,” harapnya.
Dodo menyebut, untuk meningkatkan status UPTD Puskesmas Kawalu menjadi BULD, prosesnya membutuhkan waktu selama 6 bulan, karena kalau belum BULD tidak bisa merekrut pegawai non ASN.
“Mudah-mudahan statusnya meningkat menjadi BULD, jadi yang kena PHK menjadi prioritas dan ini akan langsung ditindak lanjuti oleh Pj. Walikota,” harapnya.
Terkait tranparansi nilai itu dilihat per unit, apabila ada kelebihan pekerja dan kemampuan yang tidak selaras dengan unit yang dibidanginya serta penilaiannya juga oleh atasan langsung dan vendor.
“Kedepannya pihak ketiga akan di undang, karena permasalahan ini tidak berhenti sampai di telinga, kita akan folow up,” ujar Dodo.
Menurutnya, yang 58 orang kalau diangkat lagi di RSUD tidak mungkin, karena itu sangat jelas pertimbangannya.
“Paling di BULD Kawalu, itu juga harus melalui mekanisme daftar dan lainnya,” jelas Dodo.
Ditempat sama, Kepala RSUD dr. Budi Tarmidji akan menunggu proses dari hasil pertemuan ini,” apapun itu hasil solusinya kami ikuti sesuai arahan dari Pak PJ Walikota dan Pak Sekda,” ungkapnya.
Dijelaskan, RSUD harus mengeluarkan biaya gaji 1 orang dalam sebulannya senilai kurang lebih Rp 2,5 juta. Jika diakumulasikan sebanyak pegawai yang diputus kerjanya, dalam satu tahun efisiensi RSUD sekitar Rp 1,68 miliar.
“Upaya efisiensi ini untuk membuat RSUD lebih baik, karena defisit keuangan sehingga operasional dan pelayanan terkendala seperti penyediaan obat habis pakai yang menjadi utang di tahun 2025 sekitar 20 milyar,” ungkapnya.
Sementara, Asep Goparulloh Sekda Kota Tasikmalaya mengatakan, hasil dari pertemuan ini sebagai bahan untuk dilaporkan ke PJ Wali Kota.
Asep menambahkan, mengenai pemutusan kerja tidak ada lagi revisi ataupun evaluasi, prosesnya memang seperti itu dan sudah final apa yang menjadi keputusan direksi RSUD.
“Kami tetap akan mencari solusi yang terbaik termasuk apa yang komisi 1 tadi sarankan dan masukannya menjadi bahan pertimbangan kami,” pungkas Sekda.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan