Pemutusan Kerja Pegawai RSUD dr Soekardjo Sudah Final, Stakeholder Terkait Cari Solusi

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya mengadakan rapat kerja dengan pihak RSUD dr. Soekardjo, Sekda, Kadinkes dan BKPSDM mengenai pemutusan hubungan kerja, Senin (30/12/2024) di ruang rapat satu.

Ketua Komisi 1 H. Dodo Rosada, SH,. MH mempertanyakan apa dasar yang menjadi landasan pertimbangan sehingga tidak diperpanjangnya perjanjian kerja.

Pertama adalah dari isi surat perjanjian bahwa pihak ke satu berhak dan mempunyai kewenangan untuk memberhentikan atau tidak diperpanjang lagi kontrak kerja antar RSUD dengan pekerja.

Selain itu, adanya everkling semacam tes profil psikometri untuk menyatakan apakah bersangkutan memiliki kemampuan di unit itu atau tidak, karena ini sebuah nilai plus, kalau tidak ada maka tidak bisa diperpanjang.

“Yang kedua mengenai alih daya satpam, kebijakan alih daya satpam harap ditunda dulu, karena ini konsekwensinya sangat luas sekali,” kata Dodo.

Sedangkan untuk yang 58 orang, pihak DPRD sedang mencari solusi dengan pihak eksekutif yang dikomandani oleh Sekda, BKSDM dan Dinkes.

“Kami juga mengundang Dinkes karena ada beberapa UPTD Puskesmas yang bersifat BULD, barangkali bisa merekrut dan bisa dilalui dengan tahapan-tahapan bagi pekerja yang di PHK,” harapnya.

Dodo menyebut, untuk meningkatkan status UPTD Puskesmas Kawalu menjadi BULD, prosesnya membutuhkan waktu selama 6 bulan, karena kalau belum BULD tidak bisa merekrut pegawai non ASN.

“Mudah-mudahan statusnya meningkat menjadi BULD, jadi yang kena PHK menjadi prioritas dan ini akan langsung ditindak lanjuti oleh Pj. Walikota,” harapnya.

Terkait tranparansi nilai itu dilihat per unit, apabila ada kelebihan pekerja dan kemampuan yang tidak selaras dengan unit yang dibidanginya serta penilaiannya juga oleh atasan langsung dan vendor.

“Kedepannya pihak ketiga akan di undang, karena permasalahan ini tidak berhenti sampai di telinga, kita akan folow up,” ujar Dodo.

Menurutnya, yang 58 orang kalau diangkat lagi di RSUD tidak mungkin, karena itu sangat jelas pertimbangannya.

“Paling di BULD Kawalu, itu juga harus melalui mekanisme daftar dan lainnya,” jelas Dodo.

Ditempat sama, Kepala RSUD dr. Budi Tarmidji akan menunggu proses dari hasil pertemuan ini,” apapun itu hasil solusinya kami ikuti sesuai arahan dari Pak PJ Walikota dan Pak Sekda,” ungkapnya.

Dijelaskan, RSUD harus mengeluarkan biaya gaji 1 orang dalam sebulannya senilai kurang lebih Rp 2,5 juta. Jika diakumulasikan sebanyak pegawai yang diputus kerjanya, dalam satu tahun efisiensi RSUD sekitar Rp 1,68 miliar.

“Upaya efisiensi ini untuk membuat RSUD lebih baik, karena defisit keuangan sehingga operasional dan pelayanan terkendala seperti penyediaan obat habis pakai yang menjadi utang di tahun 2025 sekitar 20 milyar,” ungkapnya.

Sementara, Asep Goparulloh Sekda Kota Tasikmalaya mengatakan, hasil dari pertemuan ini sebagai bahan untuk dilaporkan ke PJ Wali Kota.

Asep menambahkan, mengenai pemutusan kerja tidak ada lagi revisi ataupun evaluasi, prosesnya memang seperti itu dan sudah final apa yang menjadi keputusan direksi RSUD.

“Kami tetap akan mencari solusi yang terbaik termasuk apa yang komisi 1 tadi sarankan dan masukannya menjadi bahan pertimbangan kami,” pungkas Sekda.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 13:00 WIB

Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB