Pemilik Tanah Adukan Dugaan Penyerobotan Lahan ke KBPN RI di Jakarta

Senin, 27 Maret 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Sedikitnya ada 3,7 hektar kebun karet berusia 14 tahun beserta tanaman buah -buahan milik Paulus Bisenti Amaral warga desa Janah Jari, Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diduga digusur paksa oleh perusahaan perkebunan kelapa PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group.

Padahal lokasi yang digusur tersebut posisinya berada diluar kawanan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).

Tidak terima penyerobotan lahan miliknya, Paulus Bisenti Amaral laporkan kasus tersebut ke Biro Humas BPN RI di jakarta.

Dalam keterangannya, Paulus Bisenti Amaral mengungkapkan pada tanggal 19 Desember 2019 pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pihak lain yang telah menjual tanah kepada PT Ketapang Subur Lestari (CAA GROUP).

“Pada saat itu saya pun langsung bergegas menemui humas perusahaan PT KSL yang juga sebagai Ketua RT 01 di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur,” kata Paulus belum lama ini.

Saat dipertanyakan, humas perusahaan membenarkan bahwa memang benar saudara Igun Wadan telah menjual tanah seluas 3 hektar kepada Perusahaan, dan pihak perusahaan telah melakukan pengukuran serta pembayaran.

Namun ketika diminta peta titik koordinat lokasi yang dijual akhirnya sayapun lega karena berdasarkan penjelasan bapak Ketua RT dikatakan bahwa tanah yang dijual tersebut letaknya berbeda dengan lokasi tanah kami.

Anehnya, beberapa hari kemudian Paulus mendengar informasi bahwa tanah miliknya akan digusur oleh perusahaan. Sontak saja, ia bersama istri langsung turun ke lokasi dan menemui pihak perusahaan untuk menanyakan kejelasan tentang informasi yang didengar.

“Waktu itu pihak perusahaan berdalih bahwa tanah kami tersebut sudah di jual oleh saudara Igun Wadan. Kami bersih keras dan meminta agar permasalahan tersebut dilakukan mediasi antara kami, pihak perusahaan serta saudara Igun Wadan,” tegas dia.

Pada saat itu, Paulus menemui Kepala Desa Janah Jari serta Sekretaris Desa untuk melaporkan rencana penggusuran lahan kami oleh pihak perusahaan.

“Berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, pada tanggal 24 Desember 2019 dengan sengaja pihak perusahaan menggusur lahan kami seluas 3,7 hektar,” ungkap Paulus Bisenti Amaral.

Lalu, pada tanggal 30 Desember 2019, Paulus langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Awang, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah dan dalam kurun waktu Januari – Maret tahun 2020, ada 6 kali mediasi yang dilakukan difasilitasi oleh Polsek Awang,” terangnya.

Paulus mengaku, banyak sekali kejanggalan yang dirasakan lantaran tidak ada satu pun data yang menguatkan bahwa benar tanah yang mereka gusur tersebut telah diganti rugi.

“Menurut pengakuan saudara Igun Wadan dia memang menjual tanah namun letaknya berbeda dengan lokasi lahan milik kami,” ujarnya.

Paulus juga mengungkapkan, bahwa pihak perusahaan PT. KSL telah memalsukan data dengan membuat sendiri surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang seolah-olah diatas tanahnya.

“Tetapi anehnya pihak Kepolisian serta pemerintah desa sama sekali tidak pernah menyalahkan pihak perusahaan maupun penjual. Sehingga patut dipertanyakan ada apa dibalik peristiwa ini,” cetusnya.

Paulus Bisenti Amaral menegaskan, sudah jelas dan terang-benderang ada dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Mengapa polisi serta aparat desa tidak berani bertindak?

Sedangkan pihaknya yang memiliki surat kepemilikan tanah serta bukti pembayaran pajak dan dibenarkan oleh saksi salah satu warga dari desa menyatakan bahwa memang benar tanah itu miliknya.

“Kita punya bukti riwayat tanah tersebut. Tapi anehnya hasil mediasi malah pihak perusahaan yang dimenangkan /dibenarkan,” ungkapnya.

Fakta lainnya, orang yang dituduh menjual tanah Paulus pun menyangkal didepan pihak perusahaan dan bersedia turun ke lokasi. Namun pihak perusahaan tidak berani turun ke lokasi dengan berbagai macam dalil.

“Ini membuktikan bahwa pihak perusahaan PT. KSL telah melakukan pembohongan dengan mengatakan bahwa lahan kami masuk dalam HGU perusahaan,” turut Paulus.

Selaku pemilik tanah yang sah, dirinya akan terus berjuang dengan melaporkan masalah ini kepada Pemda namun sama sekali tidak ada tanggapan.

Beruntung, pada pertengahan 2021, Paulus mendaftarkan objek tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pembuatan sertifikat gratis, (Objek sengketa dengan PT KSL, red) kepada ATR/BPN Barito Timur untuk diukur oleh petugas.

Alhasil akhirnya diketahui secara penuh bahwa ternyata lahan kami diluar HGU. Dan berdasarkan hal tersebut, Akhirnya kami pun mendapatkan sertifikat tanah yang terbit pada pertengahan tahun 2022.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan sertifikat inilah, Paulus berani melaporkan ke Biro Humas BPN RI atas penyerobotan tanah yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KSL dan atas dugaan adanya mafia tanah.

Paulus berharap, sesuai dengan petunjuk dari biro humas BPN RI agar BPN di daerah mempertemukan Paulus dengan pihak perusahaan agar jelas status tanahnya serta mengganti kerugian diatas tanah miliknya.

“Karena tanah kami digusur ada tanaman karet berusia 14 tahun dan buah-buahan yang sudah siap produksi dan semuanya musnah akibat digusur paksa,” kata Paulus Bisenti Amaral.

Terpisah, Vice General manager
PT KSL Hendra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/3/2023) membantah informasi bawa pihak perusahaan telah menyerobot dan menggarap warga deaa Janah Jari diluar HGU.

” PT. KSL tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Semua lahan PT. KSL didalam HGU dan Ijin. Demikian jawaban singkat dari Hendra selaku Vice General manager. (Adi Suseno/YSY)

Loading

Berita Terkait

Menikmati Senja Romantis di Lawu Kala Senja: Tempat Healing Paket Lengkap di Kaki Gunung Lawu
Dukung Informasi Pendidikan Positif, SMPN 2 Cibiuk Jalin Kemitraan Bersama Media
Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini
Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB
Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031
Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner
Lalui Masa Pasca-Pandemi dan Perubahan Kurikulum, Angkatan Hebat SDN 1 Lewo Lulus 100 Persen
Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Transparansi Tata Kelola Keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:37 WIB

Menikmati Senja Romantis di Lawu Kala Senja: Tempat Healing Paket Lengkap di Kaki Gunung Lawu

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:03 WIB

Dukung Informasi Pendidikan Positif, SMPN 2 Cibiuk Jalin Kemitraan Bersama Media

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:09 WIB

Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52 WIB

Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031

Berita Terbaru