BARITO TIMUR, MNP — Dugaan praktik penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) kembali memanas di Kabupaten Barito Timur.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada 117 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut-sebut terkait operasional PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di wilayah Paju Epat.
Tokoh masyarakat sekaligus pendiri Kabupaten Barito Timur, T Badowo, secara terbuka mempertanyakan legalitas kepemilikan SHM yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti fakta bahwa sertifikat tersebut mengatasnamakan karyawan perusahaan, sementara lokasi lahannya berada di luar HGU PT ISA.
“Bagaimana status kepemilikan dan dasar hukumnya jika lahan tersebut berada di luar HGU, tetapi sudah diterbitkan SHM melalui PTSL?” tegas T Badowo, Senin (10/8/2026) di Tamiang Layang.
Pengakuan Mantan Humas: 117 SHM Atas Nama Karyawan
Sebelumnya, menanggapi sorotan tersebut, Edwin, yang kala itu menjabat sebagai Humas PT ISA, mengakui adanya 117 bidang SHM yang diterbitkan pada 2012–2013.
Menurut penjelasannya, perusahaan sebelumnya telah melakukan proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) kepada masyarakat yang mengklaim hak atas lahan tersebut.
“Setelah pembebasan dan penguasaan fisik di lapangan, kami mengajukan permohonan HGU ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur,” ujar Edwin.
Namun, dalam proses penerbitan HGU oleh Kementerian ATR/BPN, sebagian lahan yang telah dibebaskan justru tidak masuk dalam peta HGU PT ISA.
“Kami tidak mengetahui detail prosesnya seperti apa. Faktanya, lahan yang sudah kami kuasai secara fisik ternyata berada di luar HGU yang terbit,” ungkapnya.
Karena HGU sudah resmi diterbitkan, perusahaan mengaku berupaya mengajukan proses untuk memasukkan kembali lahan tersebut ke dalam HGU.
Proses itu, menurut Edwin, membutuhkan waktu panjang dan biaya besar. Oleh karena itu, pihaknya melakukan konsultasi dengan ATR/BPN Barito Timur.
“Berdasarkan konsultasi dengan pihak pertanahan, maka kami membuatkan SHM dengan menggunakan nama karyawan sendiri atau pinjam nama orang lain untuk lahan-lahan yang tidak terakomodir ke dalam HGU,” kata Edwin.
Ia menegaskan: “Ya benar, kita telah bikin 117 bidang SHM melalui program PTSL atas nama orang lain atau karyawan PT ISA sendiri.”
Celah Hukum atau Manipulasi Administratif?
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius. Program PTSL sejatinya dirancang sebagai instrumen percepatan legalisasi aset tanah bagi masyarakat, bukan sebagai alat korporasi untuk mengamankan lahan yang berada di luar HGU.
Jika SHM diterbitkan atas nama individu (karyawan atau pihak lain) namun dikuasai dan dikelola oleh perusahaan, maka terdapat potensi persoalan hukum baik dari sisi administrasi pertanahan maupun dugaan penyalahgunaan program reforma agraria.
Secara prinsip, HGU adalah hak yang diberikan negara kepada badan usaha untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu.
Di luar HGU, perusahaan tidak memiliki dasar legal untuk menggarap lahan dalam skema perkebunan skala besar.
Pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Jika lahan telah dibebaskan melalui GRTT tetapi tidak masuk dalam HGU, apakah secara hukum perusahaan dapat tetap menguasai dan mengelolanya melalui SHM atas nama individu?
Perusahaan Klaim Tak Ada Niat Menguasai
Edwin dalam keterangannya membantah adanya niat perusahaan untuk memiliki tanah secara pribadi melalui skema SHM pinjam nama.
“Tidak ada sedikitpun niat perusahaan untuk memiliki tanah tersebut. Saya sendiri termasuk yang meminjamkan nama untuk diterbitkan SHM,” tegasnya.
Menurutnya, langkah itu diambil semata-mata sebagai dasar administrasi agar lahan tetap memiliki legalitas sembari menunggu proses pengajuan masuk kembali ke HGU.
Namun pernyataan tersebut justru membuka babak baru polemik. Penggunaan nama orang lain untuk kepentingan badan hukum berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan hukum yang problematik apabila tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Desakan Publik: DPRD Harus Bentuk Pansus
Sejumlah pihak di Barito Timur mendesak DPRD untuk tidak berhenti pada forum klarifikasi semata. Pembentukan panitia khusus (pansus) atau rekomendasi audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM melalui PTSL dinilai mendesak.
Klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur dan Kementerian ATR/BPN juga dianggap perlu.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyangkut tata kelola agraria, kepastian hukum masyarakat, serta integritas program reforma agraria nasional.
Jika terbukti ada penyimpangan prosedur, maka bukan hanya korporasi yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat.
Hingga berita ini diturunkan, polemik 117 SHM PT Indopenta Sejahtera Abadi di luar HGU masih menjadi perbincangan hangat di Barito Timur.
Publik kini menanti: apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau ada praktik sistematis yang harus diusut lebih dalam.
![]()
Penulis : Liputan Tim Investigasi MNP Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan