Polres Bartim Turun Tangan Dalami Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan Masyarakat Oleh PT KSL

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, AKBP Viddy Dasmasela SIK, SH

Kapolres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, AKBP Viddy Dasmasela SIK, SH

Barito Timur, MNP – Buntut dari saling mengkalim dugaan kasus penyerobotan lahan warga milik Paulus Bisenti Amaral warga RT 001/RW 001 desa Janah Jari, Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini semakin memanas.

Pasalnya kedua belah pihak bersikeras saling mengklaim dengan adu data kepemilikan. Paulus Bisenti Amaral tetap bertahan pada pendiriannya bahwa lahan yang diserobot oleh PT KSL berada diluar hak Guna Usaha (HGU).

Sedangkan pihak management PT KSL melalui Vive General Manager Henrda menegaskan PT KSL tidak pernah menyerobot lahan masyarakat,semua lahan PT  KSL didalam HGU dan Izin.

Menyikapi polemik tersebut, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah akhirnya turun tangan untuk mendalami dugaan kasus tersebut.

Kapolres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, AKBP Viddy Dasmasela SIK, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (31/3/2023) mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti dengan perintah kepada Kapolsek Awang untuk melakukan Pul Baket .

“Ya, dugaan penyerobotan lahan tersebut, saat ini sudah masuk ketahapan Pulbaket atau pengumpulan bahan, keterangan dari masing-masing pihak,” katanya.

Untuk diketahui, Pul Baket adalah upaya pendalaman yang sah dan bertanggungjawab dalam rangka mengumpulkan fakta yang relevan dengan dugaan penyimpangan terhadap peraturan melalui dokumentasi, konfirmasi, observasi lapangan, wawancara dan analisis.

“Kalau ada pengaduan dari masyarakat, kita Tindaklanjuti. Sedangkan berkenaan dengan saling klaimnya kedua belah pihak antara masyarakat dan perusahaan, biarkan itu ranahnya Pemda atau BPN yang menyelesaikan legalitas,” tutup Kapolres.

Sementara itu, kepala kantor Kementerian ATR /BPN Kabupaten Barito Timur Handra Aledo Royke Pioh saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan jika semuanya sudah selesai akan dilakukan mediasi.

“Mediasi akan dilakukan stelah selesai tahapan pengumpulan data,” tukasnya.(Adi Suseno /YSY).

Loading

Berita Terkait

PT ISA Diduga Garap Lahan di Luar HGU: 117 SHM Pinjam Nama Terungkap, DPRD Bartim Didesak Bentuk Pansus
BUNGKAM: Pos Lapor Bupati Enrekang Hilang Tanpa Penjelasan Soal Data dan Anggaran
Menuju Tasik Hejo, Moka Sukapura Tanam Pohon Buah di Objek Wisata Galunggung
Situ Gede Kering Parah, Aktivitas Tambang Galian C Diduga Jadi Pemicu
Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani MAKMUR JAYA 02 Rajapolah Resmi Berdiri
Kapolsek Dusun Tengah Pimpin Langsung Ground Check Titik Hotspot di Kecamatan Paku
Ampera AY Mebas: Provinsi Kalteng Alokasikan Rp10 Miliar untuk Pengaspalan Jalan Patung-Hayaping
Petani dan Warga Pakpak Bharat Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait X Star Subsidi BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:50 WIB

PT ISA Diduga Garap Lahan di Luar HGU: 117 SHM Pinjam Nama Terungkap, DPRD Bartim Didesak Bentuk Pansus

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:34 WIB

BUNGKAM: Pos Lapor Bupati Enrekang Hilang Tanpa Penjelasan Soal Data dan Anggaran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Menuju Tasik Hejo, Moka Sukapura Tanam Pohon Buah di Objek Wisata Galunggung

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Situ Gede Kering Parah, Aktivitas Tambang Galian C Diduga Jadi Pemicu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani MAKMUR JAYA 02 Rajapolah Resmi Berdiri

Berita Terbaru

Berita terbaru

Situ Gede Kering Parah, Aktivitas Tambang Galian C Diduga Jadi Pemicu

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:24 WIB