Pemda Bartim Terseret Gugatan Perdata Proyek Jalan Wisata Liang Saragi II

Selasa, 7 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terseret dalam pusaran gugatan perdata terkait dugaan pengrusakan kebun milik Resdiani, warga Desa Ampari, Kecamatan Awang.

Kasus yang sempat mandek sejak dilaporkan pada 2023 lalu itu kini memasuki babak baru dan resmi bergulir di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Kuasa hukum Resdiani, Sabtuno, SH, menegaskan bahwa gugatan telah diajukan dengan nilai mencapai Rp765 juta, mencakup kerugian materil dan immateril akibat pembangunan jalan menuju kawasan Wisata Alam Liang Saragi II yang diduga merusak lahan kliennya.

“Gugatan sudah kami ajukan. Nilainya Rp765 juta sebagai bentuk tuntutan atas kerugian yang dialami klien kami,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dalam perkara ini, Rismodo yang menjabat sebagai Kepala Desa Ampari ditetapkan sebagai tergugat satu, Duntono sebagai tergugat dua.

Sementara Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut digugat karena dinilai memiliki keterkaitan dalam proyek pembangunan tersebut.

Sabtuno mengungkapkan, sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Polres Barito Timur dan sempat melalui proses penyelidikan. Namun, penanganannya tidak berlanjut ke ranah pidana.

“Penyidik menyarankan agar ditempuh jalur perdata. Itu juga sejalan dengan penutupan laporan dari Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah yang menilai bahwa Polres Bartim terbukti melakukan maladminsitrasi. Akan tetapi telah mendapatkan penyelesaian, yaitu kesepakatan untuk perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata,” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam dari publik. Pasalnya, proyek pembangunan jalan yang seharusnya menjadi akses pendukung pengembangan wisata daerah justru diduga menimbulkan kerugian bagi warga.

Di satu sisi, pembangunan akses menuju Wisata Alam Liang Saragi II digadang sebagai langkah strategis mendorong sektor pariwisata Barito Timur.

Namun di sisi lain, muncul dugaan pengrusakan lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas selama lebih dari tiga tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat maupun Pemerintah Kabupaten Barito Timur terkait gugatan tersebut.

Publik kini menanti sikap terbuka dan langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menyikapi perkara ini.

Gugatan ini dinilai akan menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pembangunan, terutama dalam menjamin bahwa setiap proyek tidak mengorbankan hak-hak masyarakat atas kepemilikan lahan.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menikmati Senja Romantis di Lawu Kala Senja: Tempat Healing Paket Lengkap di Kaki Gunung Lawu
Dukung Informasi Pendidikan Positif, SMPN 2 Cibiuk Jalin Kemitraan Bersama Media
Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini
Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB
Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031
Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner
Lalui Masa Pasca-Pandemi dan Perubahan Kurikulum, Angkatan Hebat SDN 1 Lewo Lulus 100 Persen
Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Transparansi Tata Kelola Keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:37 WIB

Menikmati Senja Romantis di Lawu Kala Senja: Tempat Healing Paket Lengkap di Kaki Gunung Lawu

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:03 WIB

Dukung Informasi Pendidikan Positif, SMPN 2 Cibiuk Jalin Kemitraan Bersama Media

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:09 WIB

Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52 WIB

Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031

Berita Terbaru