Pelaksana Proyek DPT Gegabah, Pekerja Dibiarkan Tanpa APD di Medan Berbahaya

Kamis, 20 November 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, MNP – Mungkin sudah menjadi tradisi di tengah lingkungan mereka, sehingga ikut dibawa-bawa ke lokasi pekerjaannya.

Hal tersebut hanyalah praduga, yang sepintas terbersit dari segala yang dilihat, oleh tim kerja dari media ini di lokasi Proyek Pembuatan Dinding Penahan Tanah (DPT) pada Jalan Cilebut/Batas Kota – Citayam/Batas Kota Depok, di Kec. Bojong Gede, pada Rabu (19/11/2025).

Target programnya adalah untuk pencegahan longsor, mengamankan pengguna jalan, di ruas jalan tersebut. Mengingat kondisi tebingan di ruas jalan tersebut rawan longsor.

Regulator realisasi programnya itu Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan yang bertindak selaku penyedia jasa konstruksi/pelaksana proyeknya, PT. Agam Bangun Sarana, dengan konsultan pengawasnya, PT. Rancang Buana Persada.

Adapun nilai kontraktual Rp. 1.920.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Durasi waktu pengerjaan 105 hari kalender, terhitung sejak 29 Agustus 2025, tercantum di Plank Informasi proyeknya.

Proyek dengan Nomor dan Tanggal SPMK : 620/A.002-33.2001/DPT-JLN/PPJJ-1/SPMK/DPUPR, Tgl 29 Agustus 2025 itu miliki target, pelaksanaan dalam programnya tersebut amat bagus serta mulia, namun tampak berbanding terbalik dengan metode kerja, yang dijalankan para pekerjanya, di lokasi proyek tersebut.

Di volume pekerjaan DPT yang diperkirakan, untuk panjang sekitar 30 meteran, dengan ketinggian kurang lebih 12 meteran tersebut, terkesan ceroboh terhadap resiko K3 para pekerjanya, juga untuk para pengguna jalan di atas lokasi pekerjaan proyeknya. Pasalnya, tampak jelas dari jarak dekat, saat tim media ini turun langsung ke lokasi proyeknya, pada Rabu (19/11/2025) kemarin.

Mulai dari tampilan kondisi sebagian konstruksi beton, di bagian bawah bahu jalan eksistingnya, menggantung pada sepanjang bentangan konstruksi proyek DPT yang kini tengah dibangun, tanpa pengamanan antisipatifnya dari personal penyedia jasa di kedua ujung bahu jalan di atas DPT yang kini tengah dibangun, selain Police Line serta Barrier yang mewakili tugas Manusia.

Dikhawatirkan ketika para pekerja DPT dan para pengguna jalan di sekitar sama-sama lengah, melintas kendaraan di atas tonase yang diizinkan, tapi kapasitas ketahanan tekan bahu jalan menggantung di atasnya tak sebanding, lalu terjadilah insiden yang tak diinginkan, itu yang penting diperhitungkan.

Kemudian metode kerjanya, khususnya yang terlihat tim media ini kemarin, di lokasi proyeknya. Di dalam proses pembesian pada konstruksi traf beton DPT nya, ada dua orang pekerja di pembesian yang tak mengenakan APD lengkap, yang bergelayutan mengerjakan pembesian di ketinggian konstruksi beton tersebut.

Ironisnya aktivitas mereka tersebut disaksikan seseorang (diduga Pimpro), serta beberapa pekerja lain yang juga tak mengenakan APD lengkap, padahal para pekerja tadi pasti tahu SOP kerja mereka, terlebih pada lokasi proyek yang beresiko (rentan akan terjadi insiden kecelakaan kerja : red).

Sangat disayangkan ketika hal tersebut di atas hendak dikonfirmasikan tim media ini, tidak seorang pun yang mau dikonfirmasi, malahan seseorang yang tadi diduga sebagai Pimpro pun, malah terkesan sengaja menjauhi tim media ini, bergeser dari lokasinya semula, ke lokasi yang (mungkin menurutnya tak kan bisa dijangkau oleh tim media ini).

Dan saat tim media ini kembali mencoba menanyakan pada seorang pekerja, tentang Pimpronya atau pihak terkait penyedia jasanya, maupun konsultan pengawas proyek tersebut, dirinya hanya bisa memberi jawaban tidak tahu, karena dia hanya sebagai pekerja.

Dari rangkaian kronologi di atas, nampak jelas sedang terjadi proses penghinaan, terhadap misi kontrol sosial dari tupoksi profesi jurnalis. Dan terhadap konstitusinya itu sendiri, yakni UU Nomor 14 tahun 2008, tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Serta UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan dan Perlindungan Insan PERS.

Dengan sikap diam, angkuh serta bungkamnya mereka, saat menghadapi kalangan wartawan yang tengah cari berita, dijadikan opsi utama oleh mereka saat ini. Jelas tidak dapat dibenarkan oleh siapa pun, kecuali oleh kalangan mereka sendiri, atau pihak pemberi doktrin opsi diam tersebut.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Berita Terbaru

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB