Tasikmalaya, MNP — Aktivitas pembakaran berkas bekas yang diduga dilakukan oleh pegawai Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tasikmalaya menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mangin, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Jumat (19/12/ 2025).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi kejadian, tampak sebuah kendaraan dinas milik BPOM Kota Tasikmalaya terparkir di pinggir jalan.
Di sekitar lokasi, terlihat tiga orang yang diduga merupakan pegawai BPOM tengah melakukan pembakaran sejumlah berkas menggunakan api terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, asap hasil pembakaran terlihat mengepul dan sempat menarik perhatian pengguna jalan serta warga sekitar.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang terbuka tanpa menggunakan fasilitas pemusnahan khusus. Beberapa lembar dokumen terlihat dibakar secara bertahap, sementara sebagian lainnya masih tersusun di dekat lokasi pembakaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur pemusnahan arsip dan dokumen resmi yang seharusnya mengikuti ketentuan pengelolaan lingkungan dan tata kelola administrasi negara.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, salah satu pegawai BPOM yang berada di tempat kejadian menyampaikan bahwa dokumen yang dibakar merupakan berkas lama.
Ia menyebutkan bahwa berkas tersebut berasal dari arsip tahun 2019 dan dinilai sudah tidak terpakai sehingga dimusnahkan.
Namun demikian, keterangan berbeda disampaikan oleh seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) di lingkungan BPOM Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, dokumen yang dimusnahkan bukanlah arsip lama tahun 2019, melainkan berkas salah cetak.
Ia menjelaskan bahwa berkas tersebut merupakan dokumen administrasi tahun 2024 dan 2025 yang tidak digunakan karena kesalahan teknis dalam proses pencetakan.
Perbedaan pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai kejelasan jenis dan tahun dokumen yang dibakar.
Selain itu, pembakaran berkas di ruang terbuka juga memicu sorotan dari sisi kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, mengingat pembakaran sampah atau dokumen secara terbuka berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak BPOM Kota Tasikmalaya terkait dasar hukum, prosedur, serta izin yang digunakan dalam kegiatan pemusnahan berkas tersebut.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak berwenang guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi instansi terkait agar pelaksanaan pemusnahan dokumen dilakukan secara transparan, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun polemik di tengah masyarakat.
![]()
Penulis : SN
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan