Tasikmalaya, MNP – Terkait dengan Dana Abadi untuk 2023 yang berjumlah Rp 5 Triliun untuk pondok pesantren (Pontren) merupakan realisasi dari Perpres No.28 Tahun 2021 tentang Pendanaan Ponpes.
Menanggapi itu, Oleh Soleh sebagai Wakil Ketua Dewan Provinsi Jawa Barat mengatakan, dikeluarkan Perpres tentang pedoman realisasi daripada undang-undang itu menurut informasi sudah ada Rp 5 triliun dialokasikan untuk realisasi undang-undang tersebut.
“Angka anggaran Rp 5 Triliun yang digelontorkan dari APBN tersebut adalah untuk Operasional Pondok Pesantren atau lembaga keagamaan,” ucapnya pasca kegiatan Reses II di salahsatu Rumah makan di jalan Mashudi, Kamis (16/02/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh Soleh mengatakan, rasa-rasanya jika melihat bahwa Rp 5 Triliun ini salah satunya untuk biaya operasional pondok pesantren, Lembaga keagamaan kemudian tentu meningkatkan ekonomi di lingkungan Pesantren untuk kesejahteraan di lingkungan pondok pesantren.
“Juga ada alokasi untuk beasiswa santriwan santriwati yang kurang mampu tetapi memiliki kecerdasan bagus agar bisa mengenyam pendidikan lebih tinggi, baik itu yang universitas agama Islam maupun kampus nasional dalam maupun luar,” tutur Oleh.
Adapun lanjut politikus PKB ini, terkait dana dari provinsi sendiri masih dalam tahap proses pengajuan untuk tahun 2024.
“Memang sudah dikeluarkan, tetapi 2023 ini belum terlihat anggarannya, insya Allah di 2024 kita dorong sebagai apermasi realisasi Perda pondok pesantren,” pungkasnya. (Lex)
![]()









Tinggalkan Balasan