Oknum Aparat Desa Rejomulyo Rusak Lahan? MH2 & Partner Dampingi Warga Lapor Kepolisian

Jumat, 28 Oktober 2022 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Didampingi kuasa hukum, Masyarakat Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan datangi Mapolres setempat.

Kedatangan mereka bersama kuasa hukum kantor Advokat dan Konsultan Hukum MH2 & Partner pada Kamis 27 Oktober 2022 untuk melaporkan atas dugaan perusakan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa dan aparatur desa setempat.

Mereka berempat yakni inisial B, I, S dan S merasa dirugikan baik secara materiil dan Immateril. Karena oknum aparatur desa dalam melakukan perusakan tanah miliknya tanpa konfirmasi dan berembuk terlebih dahulu, oleh sebab itu mereka lapor ke polisi.

“Mereka melapor ke Mapolres Lamsel karena mereka merasa dirugikan, baik secara materiil dan Immateril atas lahan miliknya telah dirusak tanpa izin,” ujar Julizar, SH selaku salah satu kuasa hukum di kantor hukum MH2 dan Partner mewakili rekan-rekan, kepada media, Jum’at (28/10/2022).

Menurut Julizar, SH, keempat warga Desa Rejomulyo tersebut telah memberi kuasa kepada kantor hukum MH2 dan Partner untuk pendampingan terkait perusakan lahan miliknya oleh oknum Aparatur Desa setempat.

“Kemarin, kami dampingi keempat klien kami untuk membuat laporan polisi dan alhamdulillah tadi laporan kita sudah diterima di SPKT Polres Lampung Selatan dengan Nomor : LP/B/1132/X/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG,” jelasnya.

Julizar, SH menyebut, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut adalah tindakan sewenang-wenang kepada warganya sendiri dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan telah memenuhi unsur-unsur pasal 406 KUHP.

“Karena jelas alas Hak dari kepemilikan tanah klien kami SHM nomor : 558, 561, 559 dan 562. Dan Oknum aparat desa merusak lahan tersebut tanpa izin dengan cara menggusur dengan menggunakan alat berat (excavator) adalah sebuah perbuatan tindak pidana,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat mengatakan, bahwa lahan miliknya digusur tanpa sebab, kemudian lahan mereka dibangun badan jalan. Sementara kami tidak pernah diajak musyawarah terlebih dahulu.

Kemudian kata dia, seharusnya mereka (Aparat Desa) melakukan penggusuran ditanah kami permisi dahulu, diajak musyawarah dan berembuk, kalau kami sudah mengizinkan baru boleh.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah, apalagi datang kerumah untuk meminta izin, kami kaget tahu-tahu kami mendapat informasi dari tetangga bahwa tanah kami telah digusur, secara etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan itukan jelas menyalahi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Kepala Desa dan Aparatur Desa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintan Lamsel. (JJ).

Loading

Berita Terkait

Cemburu Buta Salah Sasaran, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Lampung Selatan
Polemik Soal UKW di Safari Jurnalistik PWI Kab Bogor, Deddy Blue Sampaikan Permintaan Maaf
Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub
Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan
BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan
Renovasi Rampung, Ruang Pelayanan Masyarakat Polsek Tawang Kini Lebih Representatif
Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”
Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:24 WIB

Cemburu Buta Salah Sasaran, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Lampung Selatan

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polemik Soal UKW di Safari Jurnalistik PWI Kab Bogor, Deddy Blue Sampaikan Permintaan Maaf

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:17 WIB

Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:32 WIB

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:17 WIB

Sampaikan 5 Tuntutan, BEM PTNU Se-Nusantara Minta DPR RI Tak Pasif Awasi Kejaksaan

Berita terbaru

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 04:32 WIB