Minim Lahan Parkir, Rumah Makan Seruit Bu Melly Rentan Terjadi Lakalantas

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Rumah Makan Baru Sambal Seruit Bu Melly yang berada di jalan Jendral Sudirman menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam usahanya tersebut tidak menyediakan lahan parkir.

Menyikapi itu, Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Adi Candra angkat bicara. Dia meminta agar pengusaha rumah makan dengan penuh kesadaran dapat menyediakan area parkir yang memadai.

Sehingga, saat rumah makan dalam kondisi ramai tetap tidak ada kendaraan pengunjung yang di parkir di trotoar maupun badan jalan, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas).

“Perlu ada regulasi tambahan bagi pemilik usaha restoran untuk menyediakan area parkir memadai. Regulasi itu juga harus memuat adanya sanksi,” ujarnya, Rabu (22/01/2025).

Septina Wati salah satu juru parkir yang berada di depan rumah makan sambal Seruit Bu Melly mengaku hanya membantu pihak rumah makan terkait parkir kendaraan.

Bahkan, saat dikonfirmasi dengan awak media Septina Wati belum ada SPT untuk urusan parkir.

Sementara itu, pengelola rumah makan sambal Seruit Bu Melly, terkait persoalan izin parkir sedang di urus di Dinas Perhubungan.

Adi Chandra menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan yakni, pemberian peringatan hingga pencabutan izin rumah makan.

Menurutnya, saat ini penindakan dilakukan hanya terkait parkir liar mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Perlu penguatan regulasi untuk mengatur penyediaan lahan parkir bagi pengusaha restoran,” ungkap Adi Chandra.

Ia menambahkan, payung hukum tersebut nantinya juga perlu mengatur lebih detail mengenai standar luas lahan parkir yang harus disediakan oleh rumah makan berdasarkan kapasitas pengunjung.

Sebagai alternatif, Adi Chandra mengusulkan adanya lahan parkir bersama untuk kawasan kuliner yang terdapat banyak restoran.

“Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah parkir di kawasan kuliner. Rumah makan tersebut bersama-sama memikirkan untuk membuat satu lahan yang menjadi tempat parkir bersama,” tandasnya.

Hal ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan yang dapat menganggu pejalan kaki maupun memicu kemacetan.

“Ini bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain,” tutup Adi Chandra.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

K-OFPN Digugat di PHI Medan, Persidangan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi
Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang
Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis
Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang
Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya
Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan
Rektor UNIMEN Rombak Struktur Pejabat, Bidik Performa Kampus Makin Kompetitif
Sambut Usia Perak Kota Tasikmalaya, Kecamatan Bungursari Gelar Pesta Rakyat hingga Launching Inovasi BiVaSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:21 WIB

K-OFPN Digugat di PHI Medan, Persidangan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:49 WIB