Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satresnarkoba Polres Garut bersama personel gabungan melaksanakan kegiatan Razia Minuman Keras (Miras) Tahun 2026 di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan Razia ini merupakan gabungan dari berbagai satuan serta instansi terkait.

Kegiatan razia tersebut melibatkan personel gabungan, di antaranya Satresnarkoba Polres Garut, Brimobda Polda Jabar Kompi 1 Yon D Pelopor, Kodim 0611 Garut, Denpom Garut, Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, yaitu Jl. Hampor Desa Sukagalih Kecamatan Tarogong Kaler, Jl. Panday Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler.

Polisi juga menyisir di Jl. Raya Cipanas Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler, Jl. Warung Peuteuy Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi, Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Haurpanggung Kecamatan Garut Kota, serta tempat karaoke.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 109 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sejumlah pemilik atau penjual. Rabu (2/9/2026) malam.

Barang bukti yang diamankan dari masing-masing pemilik atau penjual sebanyak 109 botol, yaitu dari F, diamankan 5 botol minuman beralkohol jenis Intisari. Dari RH, diamankan 2 botol Intisari dan 2 botol AO ukuran kecil. Dari FP, diamankan 5 botol Intisari dan 3 botol Atlas.

Selanjutnya, dari M, diamankan 21 botol minuman beralkohol jenis Ciu. Dari D, diamankan 19 botol Intisari, 20 botol AO ukuran kecil, 10 botol Ciu, 8 botol Kawa-Kawa Hijau, 6 botol Kawa-Kawa Blackcurrant, 5 botol Intisari Blackcurrant, serta 3 botol Atlas.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan modus operandi berupa jual beli minuman beralkohol tanpa izin, baik melalui warung, toko, tempat tinggal maupun dengan sistem COD (Cash on Delivery).

Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” ujar AKP Usep Sudirman.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut dapat ditekan sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman, tertib, nyaman dan kondusif.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian
Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin
Lewat Tri Dharma, Universitas Sawerigading dan Polrestabes Makassar Bersinergi Cetak SDM Unggul
Miris! Dibayar Rp500 Ribu Jadi Kurir Narkoba, Terancam Hukuman Bertahun-tahun
Jaring Talenta Muda, SD Negeri 1-2 Sukaratu Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu
Heboh! Diduga Ada Monopoli Kuota KPR Subsidi di BPD Sulselbar, Dana Pencairan Pengembangan Ditahan?
Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding
HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:50 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian

Kamis, 3 September 2026 - 13:43 WIB

Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin

Kamis, 3 September 2026 - 12:05 WIB

Lewat Tri Dharma, Universitas Sawerigading dan Polrestabes Makassar Bersinergi Cetak SDM Unggul

Kamis, 3 September 2026 - 11:38 WIB

Miris! Dibayar Rp500 Ribu Jadi Kurir Narkoba, Terancam Hukuman Bertahun-tahun

Berita Terbaru