TASIKMALAYA, MNP – Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya menyoroti maraknya praktik parkir tanpa Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP) di wilayah Kota Tasikmalaya.
Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, tetapi sudah mengarah pada lemahnya tata kelola kebijakan perparkiran daerah.
Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, menyebut praktik parkir liar saat ini sudah menjadi indikator lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ruang jalan yang seharusnya menjamin kelancaran lalu lintas justru berubah menjadi area pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Parkir liar tidak boleh hanya dimaknai sebagai parkir tanpa karcis. Parkir yang tidak memiliki IPTP juga termasuk pelanggaran karena tidak memiliki legalitas penyelenggaraan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Ia menilai selama ini definisi parkir liar masih kabur sehingga penindakan cenderung hanya fokus pada persoalan karcis. Padahal, kata dia, persoalan utama justru ada pada legalitas izin operasional parkir tersebut.
SAPMA menegaskan, parkir yang beroperasi tanpa IPTP merupakan pelanggaran terhadap sistem perizinan daerah. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya pembiaran jika aktivitas parkir tanpa izin tetap berjalan setiap hari.
Menurut Muamar, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya sebagai instansi yang berwenang menerbitkan sekaligus mengawasi IPTP harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Maraknya titik parkir tanpa izin dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian perizinan.
Selain itu, keberadaan parkir tanpa IPTP juga berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Parkir ilegal tidak tercatat secara resmi sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Kalau parkir tidak berizin, maka tidak ada jaminan setoran retribusi masuk ke kas daerah. Ini berpotensi menciptakan ekonomi bayangan di ruang publik,” katanya.
SAPMA juga menilai ketidaktegasan dalam penertiban parkir tanpa izin dapat melemahkan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat penegakan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta regulasi pemerintahan daerah.
Menurut SAPMA, penertiban yang hanya menitikberatkan pada persoalan karcis tanpa menyentuh legalitas izin berpotensi tidak menyelesaikan masalah secara mendasar.
Oleh karena itu, mereka mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan parkir.
SAPMA juga meminta adanya transparansi data IPTP, penguatan pengawasan di lapangan, serta penerapan sanksi tegas terhadap penyelenggara parkir tanpa izin.
Muamar menegaskan, tanpa pembenahan sistem perizinan dan penegakan hukum yang konsisten, kebijakan perparkiran akan kehilangan legitimasi di mata publik.
“Parkir liar bukan hanya kesalahan teknis di lapangan, tetapi bisa menjadi cermin kegagalan institusi dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” pungkasnya.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan