TASIKMALAYA, MNP — Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya.
AMT mendesak para pemilik usaha untuk segera mengurus dan melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Langkah ini diambil demi menjamin keselamatan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, Riswara Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya sejumlah tempat karaoke yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan PBG dan SLF sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kegiatan usaha tentu memiliki nilai ekonomi, namun kepentingan bisnis tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan masyarakat maupun kepatuhan terhadap hukum. Seluruh pelaku usaha harus memenuhi ketentuan PBG dan SLF sesuai aturan yang berlaku,” tegas Riswara.
Riswara secara khusus menyoroti keberadaan tempat hiburan karaoke yang beroperasi di dalam kawasan hotel.
Ia menegaskan bahwa berlokasi di dalam hotel tidak serta-merta membebaskan pengelola dari kewajiban dokumen PBG dan SLF. Aspek keselamatan struktur, kelayakan operasional, hingga kesesuaian fungsi bangunan tetap wajib dipenuhi secara mandiri dan cermat.
Saat ini, AMT masih memberikan tenggat waktu bagi para pengelola untuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan tersebut.
Namun, jika dalam pemeriksaan instansi berwenang ditemukan pelanggaran yang sengaja dibiarkan, AMT memastikan akan mengawal penegakan hukumnya hingga tuntas.
“Kami akan mendorong pemerintah agar memberikan sanksi secara tegas sesuai ketentuan, termasuk penghentian operasional terhadap tempat usaha yang terbukti membandel,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Riswara menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya beserta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh tanpa terkecuali.
Ia mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keselamatan masyarakat serta kepastian hukum harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Meski bertindak tegas, AMT menekankan bahwa aksi peringatan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun iklim usaha di Kota Tasikmalaya. Sebaliknya, gerakan ini bertujuan menciptakan dunia usaha yang tertib, legal, serta aman bagi masyarakat luas.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan