Mengapa Karaoke Tanpa PBG dan SLF Bebas Beroperasi? AMT Desak Pemkot Tasikmalaya Jangan Ompong!

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya.

AMT mendesak para pemilik usaha untuk segera mengurus dan melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Langkah ini diambil demi menjamin keselamatan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di wilayah tersebut.

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, Riswara Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya sejumlah tempat karaoke yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan PBG dan SLF sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kegiatan usaha tentu memiliki nilai ekonomi, namun kepentingan bisnis tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan masyarakat maupun kepatuhan terhadap hukum. Seluruh pelaku usaha harus memenuhi ketentuan PBG dan SLF sesuai aturan yang berlaku,” tegas Riswara.

Riswara secara khusus menyoroti keberadaan tempat hiburan karaoke yang beroperasi di dalam kawasan hotel.

Ia menegaskan bahwa berlokasi di dalam hotel tidak serta-merta membebaskan pengelola dari kewajiban dokumen PBG dan SLF. Aspek keselamatan struktur, kelayakan operasional, hingga kesesuaian fungsi bangunan tetap wajib dipenuhi secara mandiri dan cermat.

Saat ini, AMT masih memberikan tenggat waktu bagi para pengelola untuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan tersebut.

Namun, jika dalam pemeriksaan instansi berwenang ditemukan pelanggaran yang sengaja dibiarkan, AMT memastikan akan mengawal penegakan hukumnya hingga tuntas.

“Kami akan mendorong pemerintah agar memberikan sanksi secara tegas sesuai ketentuan, termasuk penghentian operasional terhadap tempat usaha yang terbukti membandel,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Riswara menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya beserta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh tanpa terkecuali.

Ia mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keselamatan masyarakat serta kepastian hukum harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Meski bertindak tegas, AMT menekankan bahwa aksi peringatan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun iklim usaha di Kota Tasikmalaya. Sebaliknya, gerakan ini bertujuan menciptakan dunia usaha yang tertib, legal, serta aman bagi masyarakat luas.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menggustungken Sebban Mi Nangguru Ketaring” Tandai Pembukaan Pesta Budaya Oang-Oang Pakpak Bharat 2026
Wabup Pakpak Bharat Apresiasi Kemeriahan Festival Bunga dan Buah Berastagi
Atasi Kesulitan Air, Sumur Bor TMMD Kodim 0612 Bantu Warga Parungponteng
Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul
Tuntut Perpanjangan Barcode X Star Minyak Bersubsidi, Warga Pakpak Bharat Gelar Aksi Damai
Mahasiswa KKN Unhas Gelar Edukasi Hemat Air, Kebersihan Lingkungan dan Cuci Tangan di SD Negeri Tanaloe
Lokmin Lintas Sektor, Puskesmas Bungursari dan Sukalaksana Genjot Capaian BIAS
Bobol Rumah Berujung Penusukan Brutal, Polisi Bekuk Pelaku dalam Hitungan Jam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:40 WIB

Menggustungken Sebban Mi Nangguru Ketaring” Tandai Pembukaan Pesta Budaya Oang-Oang Pakpak Bharat 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:28 WIB

Wabup Pakpak Bharat Apresiasi Kemeriahan Festival Bunga dan Buah Berastagi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:06 WIB

Mengapa Karaoke Tanpa PBG dan SLF Bebas Beroperasi? AMT Desak Pemkot Tasikmalaya Jangan Ompong!

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:03 WIB

Atasi Kesulitan Air, Sumur Bor TMMD Kodim 0612 Bantu Warga Parungponteng

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul

Berita Terbaru