Tasikmalaya, MNP – Kasus perdata antara perusahaan pembiayaan raksasa, ACC Finance (Astra Sedaya Finance), melawan salah satu konsumennya berinisial NH, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dengan Perkara No. 86/Pdt.G/2025/PN.TSM.
Gugatan ini memunculkan drama hukum yang menarik perhatian publik: gugatan Rp1.000 melawan tuntutan ratusan juta rupiah.
Asep Iwan, Kuasa Hukum dari tergugat (NH), menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pihak ACC Finance sangat tidak mendasar dan menduga kliennya menjadi korban Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pihak ACC secara terang-terangan memutarbalikkan fakta dan bahkan menantang otoritas hukum tertinggi di Indonesia.
“Tindakan ACC Finance ini bukan lagi wanprestasi, tapi sudah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berat. Mereka secara terang-terangan menghina dan menantang otoritas Putusan Mahkamah Agung,” kata Asep Iwan, Senin (27/10/2026).
Asep Iwan menjelaskan, status ACC Finance adalah pihak yang telah dihukum oleh Putusan BPSK dan penolakan Bantahan Eksekusinya telah dikuatkan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). ACC Finance diwajibkan membayar Rp107.500.000 kepada NH sejak tahun 2022.
Namun, alih-alih melaksanakan putusan MA, ACC Finance justru mengajukan Gugatan Wanprestasi baru, menuntut ganti rugi sebesar hampir Rp400 Juta dari konsumen.
Untuk melawan tindakan yang mereka sebut sebagai “upaya jahat” dan dugaan praktik lintah darat serta Double Recovery, Kuasa Hukum NH mengajukan Rekonvensi atau gugatan balik kepada ACC Finance, anak perusahaan konglomerat ASTRA.
Gugatan balik tersebut menuntut ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp1.000 (Seribu Rupiah).
“Seribu Rupiah ini adalah harga simbolis untuk pengakuan hukum bahwa ACC Finance telah melanggar etika dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menyalahgunakan proses peradilan (abuse of process),” tegas Asep Iwan.
Hendi Haryadi, kuasa hukum yang sama, menambahkan bahwa gugatan simbolis ini adalah puncak perlawanan terhadap praktik hukum yang dinilai menindas dan tidak manusiawi.
“Kami tidak ingin keuntungan dari gugatan ini; kami hanya ingin keadilan substantif ditegakkan di hadapan korporasi. Klien kami sudah membayar harga yang jauh lebih mahal berupa tekanan psikologis,” tutur Hendi.
Pihak NH meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) segera mengaudit PT. Astra Sedaya Finance atas dugaan praktik double recovery dan eksesif yang meresahkan konsumen.
Mereka juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk menolak gugatan ACC Finance seluruhnya dan menegakkan keadilan substantif bagi konsumen Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak ACC Finance, termasuk Pimpinan Cabang Iswahudi, belum membuahkan hasil. Pihak ACC terkesan enggan memberikan tanggapan dengan dalih harus melalui tim legal dan meminta izin manajemen pusat.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan