Tasikmalaya, MNP – PT Astra Sedaya Finance (ACC), salah satu perusahaan pembiayaan besar, menuai kontroversi setelah mengajukan gugatan perdata wanprestasi kepada mantan nasabahnya, inisial NH, di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Tuntutan perusahaan mencapai angka fantastis Rp399.794.500,-, yang didominasi oleh denda keterlambatan, meskipun objek jaminan fidusia (mobil) telah ditarik dan dilelang ACC sejak tahun 2022.
Kuasa Hukum NH, Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., menilai langkah ACC berlebihan dan berpotensi melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tuntutan ini berpotensi melanggar semangat dari POJK, khususnya terkait prinsip perlindungan konsumen dan kepatutan dalam penentuan biaya dan denda,” ujar Asep, Senin (13/10/2025).
Asep membeberkan perincian tuntutan kerugian materiil ACC yang dinilai tidak masuk akal. Dari total Sisa Kerugian yang dituntut (Rp399,7 Juta), Denda Keterlambatan mencapai Rp347.804.500,-. Angka ini hampir tiga kali lipat dari sisa utang pokok nasabah yang hanya Rp127.430.000,-.
“Praktik akumulasi denda yang masif seperti ini diyakini bertentangan dengan prinsip kepatutan dan itikad baik yang diamanatkan POJK kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” tegas Asep.
Advokat Hendi Haryadi, S.H., menambahkan bahwa tindakan ACC ini dinilai tidak manusiawi. “Dengan denda yang begitu fantastis angka 399 Juta… seolah-olah perusahaan tersebut seperti rentenir yang terorganisir,” kata Hendi.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan Sita Jaminan Ganda (Double Jeopardy). Setelah menarik dan menjual jaminan (mobil) pada 2022, ACC kini justru meminta Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) atas aset lain milik tergugat, yaitu rumah tinggalnya. Langkah ini dinilai ekstrem dan mengejar aset konsumen secara berlebihan.
Lebih lanjut, dalam kasus ini, BPSK Kota Tasikmalaya sebelumnya telah mengeluarkan putusan pada Maret 2023 yang menghukum ACC (Teradu) untuk mengembalikan angsuran berikut DP sebesar Rp107.500.000,- kepada nasabah (Pengadu/NH). Gugatan perdata yang diajukan ACC saat ini seolah mengabaikan putusan BPSK tersebut.
Asep dan Hendi menekankan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dalam perkara No. 93/Pdt.G/2025/PN Tsm, menggunakan kewenangannya untuk memutus perkara secara adil (ex aequo et bono).
“Keputusan untuk membiarkan denda membengkak luar biasa sebelum menggugat dan meminta sita rumah menunjukkan praktik bisnis yang tidak mencerminkan pertimbangan kemanusiaan,” pungkas Hendi.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan