Fantastis! Denda Leasing Rp399 Juta Jadi ‘Monster Hukum’, ACC Digugat Balik Diduga Abaikan Prinsip Kepatutan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – PT Astra Sedaya Finance (ACC), salah satu perusahaan pembiayaan besar, menuai kontroversi setelah mengajukan gugatan perdata wanprestasi kepada mantan nasabahnya, inisial NH, di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Tuntutan perusahaan mencapai angka fantastis Rp399.794.500,-, yang didominasi oleh denda keterlambatan, meskipun objek jaminan fidusia (mobil) telah ditarik dan dilelang ACC sejak tahun 2022.

Kuasa Hukum NH, Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., menilai langkah ACC berlebihan dan berpotensi melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perlindungan konsumen.

“Tuntutan ini berpotensi melanggar semangat dari POJK, khususnya terkait prinsip perlindungan konsumen dan kepatutan dalam penentuan biaya dan denda,” ujar Asep, Senin (13/10/2025).

Asep membeberkan perincian tuntutan kerugian materiil ACC yang dinilai tidak masuk akal. Dari total Sisa Kerugian yang dituntut (Rp399,7 Juta), Denda Keterlambatan mencapai Rp347.804.500,-. Angka ini hampir tiga kali lipat dari sisa utang pokok nasabah yang hanya Rp127.430.000,-.

“Praktik akumulasi denda yang masif seperti ini diyakini bertentangan dengan prinsip kepatutan dan itikad baik yang diamanatkan POJK kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” tegas Asep.

Advokat Hendi Haryadi, S.H., menambahkan bahwa tindakan ACC ini dinilai tidak manusiawi. “Dengan denda yang begitu fantastis angka 399 Juta… seolah-olah perusahaan tersebut seperti rentenir yang terorganisir,” kata Hendi.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan Sita Jaminan Ganda (Double Jeopardy). Setelah menarik dan menjual jaminan (mobil) pada 2022, ACC kini justru meminta Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) atas aset lain milik tergugat, yaitu rumah tinggalnya. Langkah ini dinilai ekstrem dan mengejar aset konsumen secara berlebihan.

Lebih lanjut, dalam kasus ini, BPSK Kota Tasikmalaya sebelumnya telah mengeluarkan putusan pada Maret 2023 yang menghukum ACC (Teradu) untuk mengembalikan angsuran berikut DP sebesar Rp107.500.000,- kepada nasabah (Pengadu/NH). Gugatan perdata yang diajukan ACC saat ini seolah mengabaikan putusan BPSK tersebut.

Asep dan Hendi menekankan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dalam perkara No. 93/Pdt.G/2025/PN Tsm, menggunakan kewenangannya untuk memutus perkara secara adil (ex aequo et bono).

“Keputusan untuk membiarkan denda membengkak luar biasa sebelum menggugat dan meminta sita rumah menunjukkan praktik bisnis yang tidak mencerminkan pertimbangan kemanusiaan,” pungkas Hendi.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu
Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci
Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba
Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat
Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi
Update Desa Wanakerta: Sukses Gelar Bintek BUMDes untuk Dongkrak PADes
Kades Kertajaya Pimpin Bimtek Pembangunan Rumah Sederhana bagi Penerima BSPS
Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih Buntu, Aliansi Bungursari Geruduk Kantor Walikota Tagih Janji Hibah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:46 WIB

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu

Sabtu, 25 April 2026 - 18:53 WIB

Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 25 April 2026 - 12:40 WIB

Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WIB

Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat

Jumat, 24 April 2026 - 19:12 WIB

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Barito Timur

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:12 WIB