Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembunuh Terhadap Adik Kandung Diamankan Polres Lampung Utara

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Kurang dari 12 jam pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri diamankan Polres Lampung Utara.

Dimana peristiwa terjadi pada sore kamis 20 Maret 2025, menjelang berbuka puasa, di Dusun purwosari, Desa Negeri sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

K (44 tahun), meregang nyawa setelah ditusuk oleh B (50 tahun) yang merupakan kakak kandung korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Lampung Utara,AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan, hari itu pelaku B berangkat dari rumahnya di Desa Padang Ratu, kecamatan Sungkai Utara, menuju rumah adiknya guna menagih hutang.

Namun karena tersinggung atas jawaban adiknya pelaku gelap mata, hingga menusukkan pisau yang memang dibawanya dari rumah ke bagian hulu hati korban.

“Untuk TKP Dusun purwosari, Desa Negeri sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dengan korban K (44 Tahun),” kata Kapolres.

Korban bersimbah darah diruang tamu rumahnya, sementara pelaku ditenangkan pihak keluarga, kerumah saudara pelaku.

Berawal dari hubungan bisnis, dimana pelaku, memberikan sejumlah uang dengan perjanjian bunga 10 persen pada korban yang tidak lain adalah adiknya sendiri.

“Modus operandingnya pelaku merasa tersinggung, dengan ucapan daripada korban, karenakan masalah hutang piutang,” terang Deddy Kurniawan

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratam, menerangkan kronologi kejadian pada hari kejadian, berawal dari korban memiliki hutang Rp 25 juta pada tersangka.

Kemudian tersangka ingin menagih hutang tersebut, saat ingin menagih pelaku sudah berniat membawa sajam,” jelas AKP Apfryyadi Pratam, saat Konferensi Pers.

“Saat datang kerumah korban pelaku menanyakan sudah ada belum uangnya, saya ada perlu,” ungkap AKP Aprfryyadi

Dijelaskan juga hutang korban pada pelaku sebelumnya sudah dibayarkan Rp 17 juta dan sisa Rp 8 juta rupiah, lalu korban menjanjikan akan membayarkan pada bulan 12.

“Korban juga berucap kalau mau tersinggung tersinggung lah, itu yang membuat memicu dari tersangka, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya, lansung menusuk ke ulu hati dari korban,” ujarnya.

“Dari pemeriksaan Puskesmas Negara Ratu ditemukan luka tusukan di ulu hati kedalamnya panjang 8cm, lebar 2 cm” ungkap Kasat Reskrim.

Karena perbuatannya pelaku bakal di kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Selain pelaku polisi juga ikut mengamankan, satu buah pisau garpu, dan sejumlah pakaian milik pelaku maupun korban.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?
Tanda Tanya Besar di Balik Proyek Jalan Usaha Tani Bartim: Ketidakjelasan Objek, Pernyataan Berubah dan Tanggung Jawab yang Kabur
Seremonial Puncak Acara HJB di Citalahab Malasari, Hakikat Sebenarnya untuk Masyarakat atau Birokrat?
Waspada Hantavirus! Rutan Pemalang Screening Kesehatan Petugas dan Warga Binaan
Dinilai Ancam Kerusakan Alam, Kades Belik Tegaskan Tolak Tambang Galian C
Ditinggal Bakar Sampah, Lahan Milik Wakil Bupati Pemalang Hangus Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:44 WIB

Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:14 WIB

Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:52 WIB

Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:36 WIB

Tanda Tanya Besar di Balik Proyek Jalan Usaha Tani Bartim: Ketidakjelasan Objek, Pernyataan Berubah dan Tanggung Jawab yang Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:30 WIB

Seremonial Puncak Acara HJB di Citalahab Malasari, Hakikat Sebenarnya untuk Masyarakat atau Birokrat?

Berita Terbaru