Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembunuh Terhadap Adik Kandung Diamankan Polres Lampung Utara

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Kurang dari 12 jam pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri diamankan Polres Lampung Utara.

Dimana peristiwa terjadi pada sore kamis 20 Maret 2025, menjelang berbuka puasa, di Dusun purwosari, Desa Negeri sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

K (44 tahun), meregang nyawa setelah ditusuk oleh B (50 tahun) yang merupakan kakak kandung korban.

Menurut Kapolres Lampung Utara,AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan, hari itu pelaku B berangkat dari rumahnya di Desa Padang Ratu, kecamatan Sungkai Utara, menuju rumah adiknya guna menagih hutang.

Namun karena tersinggung atas jawaban adiknya pelaku gelap mata, hingga menusukkan pisau yang memang dibawanya dari rumah ke bagian hulu hati korban.

“Untuk TKP Dusun purwosari, Desa Negeri sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dengan korban K (44 Tahun),” kata Kapolres.

Korban bersimbah darah diruang tamu rumahnya, sementara pelaku ditenangkan pihak keluarga, kerumah saudara pelaku.

Berawal dari hubungan bisnis, dimana pelaku, memberikan sejumlah uang dengan perjanjian bunga 10 persen pada korban yang tidak lain adalah adiknya sendiri.

“Modus operandingnya pelaku merasa tersinggung, dengan ucapan daripada korban, karenakan masalah hutang piutang,” terang Deddy Kurniawan

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratam, menerangkan kronologi kejadian pada hari kejadian, berawal dari korban memiliki hutang Rp 25 juta pada tersangka.

Kemudian tersangka ingin menagih hutang tersebut, saat ingin menagih pelaku sudah berniat membawa sajam,” jelas AKP Apfryyadi Pratam, saat Konferensi Pers.

“Saat datang kerumah korban pelaku menanyakan sudah ada belum uangnya, saya ada perlu,” ungkap AKP Aprfryyadi

Dijelaskan juga hutang korban pada pelaku sebelumnya sudah dibayarkan Rp 17 juta dan sisa Rp 8 juta rupiah, lalu korban menjanjikan akan membayarkan pada bulan 12.

“Korban juga berucap kalau mau tersinggung tersinggung lah, itu yang membuat memicu dari tersangka, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya, lansung menusuk ke ulu hati dari korban,” ujarnya.

“Dari pemeriksaan Puskesmas Negara Ratu ditemukan luka tusukan di ulu hati kedalamnya panjang 8cm, lebar 2 cm” ungkap Kasat Reskrim.

Karena perbuatannya pelaku bakal di kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Selain pelaku polisi juga ikut mengamankan, satu buah pisau garpu, dan sejumlah pakaian milik pelaku maupun korban.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Workshop Guru PAI Kota Tasikmalaya: Tingkatkan Kompetensi Bedah CP dan Pembuatan Modul Ajar Berbasis AI
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Timun, Dukung Ketahanan Pangan
HUT Kota Tasikmalaya Jangan Sekedar Seremoni, Irfan Ramdani Dorong Evaluasi Nyata Pembangunan
Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP
Opini: Indikator Bencana Nasional Bukan Kitab Suci, Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Baru Menetapkan Status
Botok Suarakan Hilangnya Kepercayaan Rakyat Pada Hukum di Pengadilan Negeri Pati
Audiensi Tambang PT SJP di DPRD Berujung Tanya, Koalisi LSM Desak Kehadiran Bapenda dan DLH
Pengurus PPPK Teknis Garut Ucapkan Selamat Ultah ke Sekda Nurdin Yana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Workshop Guru PAI Kota Tasikmalaya: Tingkatkan Kompetensi Bedah CP dan Pembuatan Modul Ajar Berbasis AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Timun, Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:38 WIB

HUT Kota Tasikmalaya Jangan Sekedar Seremoni, Irfan Ramdani Dorong Evaluasi Nyata Pembangunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Opini: Indikator Bencana Nasional Bukan Kitab Suci, Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Baru Menetapkan Status

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pengaturan Tugas Personel Dishub Kota Bogor Dinilai Cacat SOP

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:28 WIB