KPM Menjerit! Dana PKH di Kampung Cipeundeuy Garut Dipotong Rp20 Ribu

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

GARUT, MNP – Dugaan pemotongan dana bantuan sosial kembali mencuat. Kali ini terjadi di wilayah RW 04 Kampung Cipeundeuy- Desa Cikarag kec. Malangbong Garut.

Dimana sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) diduga mengalami pemotongan dana sebesar Rp20.000.

Alasannya informasi tersebut diungkapkan oleh salah seorang ketua kelompok KPM yang menyebutkan bahwa pemotongan tersebut dibagi menjadi dua bagian.

Sebesar Rp15.000 disebutkan untuk keperluan suguhan saat kegiatan KPM dan pertemuan P2K2, sedangkan Rp5.000 disebutkan untuk kas RW.

“Rp15.000 untuk suguhan KPM dan kegiatan P2K2, yang biasanya dilakukan satu bulan sekali. Sedangkan Rp5.000 untuk kas RW,” ungkap ketua kelompok tersebut saat dikonfirmasi.pada hari Jumat (0(/02).

Namun demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun.

Dana bantuan sosial tersebut harus diterima utuh oleh penerima manfaat tanpa adanya potongan.

Secara hukum, tindakan pemotongan dana bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 KUHP baru tentang pemerasan, serta berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau lebih, apabila terbukti melakukan penyalahgunaan terhadap dana bantuan pemerintah.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, pihak terkait belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pemotongan dana PKH tersebut.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak terkait agar bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dapat diterima secara utuh dan tepat sasaran oleh para penerima manfaat.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya
Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka di Balik Polemik Proyek Desa Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Juni 2026 - 12:41 WIB

Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB