GARUT, MNP – Dugaan pemotongan dana bantuan sosial kembali mencuat. Kali ini terjadi di wilayah RW 04 Kampung Cipeundeuy- Desa Cikarag kec. Malangbong Garut.
Dimana sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) diduga mengalami pemotongan dana sebesar Rp20.000.
Alasannya informasi tersebut diungkapkan oleh salah seorang ketua kelompok KPM yang menyebutkan bahwa pemotongan tersebut dibagi menjadi dua bagian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebesar Rp15.000 disebutkan untuk keperluan suguhan saat kegiatan KPM dan pertemuan P2K2, sedangkan Rp5.000 disebutkan untuk kas RW.
“Rp15.000 untuk suguhan KPM dan kegiatan P2K2, yang biasanya dilakukan satu bulan sekali. Sedangkan Rp5.000 untuk kas RW,” ungkap ketua kelompok tersebut saat dikonfirmasi.pada hari Jumat (0(/02).
Namun demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun.
Dana bantuan sosial tersebut harus diterima utuh oleh penerima manfaat tanpa adanya potongan.
Secara hukum, tindakan pemotongan dana bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 KUHP baru tentang pemerasan, serta berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau lebih, apabila terbukti melakukan penyalahgunaan terhadap dana bantuan pemerintah.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, pihak terkait belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pemotongan dana PKH tersebut.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak terkait agar bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dapat diterima secara utuh dan tepat sasaran oleh para penerima manfaat.
![]()
Penulis : Wawan Uje
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan