Sengkaang, MNP – Meski baru beberapa harga menjabat, dibawah kepemimpinan AKBP Muh Rosid Ridho selaku Kapolres Wajo mengungkap dan mengamankan seorang pelaku dalam tindak penyalahgunaan narkoba.
Melalui Satuan Unit Satresnarkoba Polres Wajo, Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel berhasil mengamankan sebanyak 10 Sachet sedang dari tangan pelaku lelaki paruh baya.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho didampingi Kasat Res Narkoba AKP Bambang Supriady dan Kasi Humas Polres AKP Sudarman serta sejumlah personil Satresnarkoba Polres Wajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, AKBP Rosid Ridho menjelaskan bahwa anggota Satres Narkoba mendapat laporan masyarakat adanya dugaan kurir narkoba akan masuk di kabupaten Wajo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Wajo bersama Kanit Opsnal dan anggota Satres Narkoba Polres Wajo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba berinisial (SY) umur 45 tahun, beserta barang bukti sabu.
“Pelaku SY ditangkap pada hari Jum’at 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 wita lalu di area parkiran SPBU Maniangpajo Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, Sulsel,” terang AKBP Rosid Ridho.
Dari hasil interogasi, pelaku SY beralamat Jalan M.Iswahyudi GG Merak Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kaltim.
Barang haram tersebut berasal diduga dari Kabupaten Berau dan akan di bawa kepada pemesan yang berada di kota Sengkang Kabupaten Wajo.
“Dimana nantinya (narkoba, red) diterima oleh seorang pembeli yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut. Kasus ini akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 10 Sachet sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 483,0 gram, 1 buah kantong plastik hitam yang di balut lakban warna coklat, 1 buah kantong plastik bening dan 1 buah handphone lipat warna putih merk Samsung.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polri Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 10 sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu tersebut benar mengandung Metamfetamine (+) Narkotika.
Barang haram ini terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Harga dari pada narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.450.000.000.
Atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, pelaku disangkakan dengan pidana pasal 114 ayat (2) : menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantata dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, dalam Pasal 112 ayat (2) : memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun l, maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini kepolisian sedang melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut diatas dan ini sebagai bentuk komitmen dalam hal ini Polres Wajo untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Wajo.
![]()
Penulis : Andi M Ikbal SE
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan