TASIKMALAYA, MNP – Pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Cisalam, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, kembali menuai sorotan publik.
Sejumlah warga mempertanyakan proses perizinan dan sosialisasi yang dinilai belum melibatkan seluruh masyarakat yang terdampak langsung oleh keberadaan tower tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan tower tersebut berada di kawasan yang tergolong padat penduduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, warga menilai proses persetujuan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan hanya melibatkan sebagian kecil masyarakat sekitar.
Menurut keterangan yang beredar di lingkungan warga, perusahaan hanya mengantongi persetujuan dari sekitar 20 orang warga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat lainnya yang merasa tidak pernah mendapatkan penjelasan maupun kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait rencana pembangunan tersebut.
Salah satu pemerhati kebijakan publik yang juga merupakan warga sekitar, Iim, mengaku sangat menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat.
“Ya, salah satunya saya pribadi. Sampai hari ini saya tidak pernah diminta memberikan persetujuan ataupun mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai pembangunan tower tersebut,” ujar Iim saat ditemui di kediamannya, Minggu (31/05/2026).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur seperti tower telekomunikasi memang memiliki manfaat bagi peningkatan layanan komunikasi masyarakat.
Namun demikian, proses pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip keterbukaan, transparansi, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat yang berpotensi terdampak.
Iim menilai, ketika masih terdapat warga yang belum mendapatkan informasi secara utuh, perusahaan seharusnya mengadakan sosialisasi lanjutan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari kesalahpahaman dan menjaga hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
“Kalau memang semua prosedur sudah ditempuh, tidak ada salahnya dilakukan sosialisasi susulan. Dengan begitu masyarakat bisa memahami manfaat, dampak, serta legalitas pembangunan tower tersebut,” tambahnya.
Selain persoalan sosialisasi, muncul pula dugaan bahwa sejumlah tahapan perizinan pembangunan tower tersebut belum sepenuhnya ditempuh.
Dugaan tersebut berkembang di tengah masyarakat setelah adanya informasi bahwa proses administrasi dan perizinan masih menjadi pertanyaan sejumlah pihak.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua RW setempat menyampaikan bahwa dirinya hanya berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berada di lingkungan terdampak.
Menurutnya, persoalan perizinan bukan menjadi kewenangan pihak kewilayahan, melainkan merupakan tanggung jawab tim atau pihak yang melakukan pembangunan.
“Kami hanya memperjuangkan hak masyarakat. Kalau masalah perizinan itu merupakan bagian dan tanggung jawab tim pembangunan,” ujar Ketua RW.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat harapan warga agar pihak perusahaan maupun tim pelaksana pembangunan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan yang telah ditempuh, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan warga tidak hanya berkaitan dengan jumlah tanda tangan persetujuan yang diperoleh perusahaan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, dampak lingkungan, serta potensi gangguan yang mungkin muncul setelah tower beroperasi.
Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh warga di sekitar lokasi pembangunan.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku tidak menolak pembangunan tower selama seluruh prosedur perizinan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Mereka hanya menginginkan adanya keterbukaan informasi serta ruang dialog yang memadai sebelum proyek tersebut dilaksanakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait keluhan dan masukan yang disampaikan warga.
![]()
Penulis : Soni/Arrie
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan