Korupsi Dana PDAM Kota Makassar, Terdakwa Hamzah Ahmad dan Asdar Ali Ajukan Eksepsi 

Jumat, 8 September 2023 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, MNP – Terdakwa Hamzah Ahmad eks Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 – 2019 dan Terdakwa Asdar Ali mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019 mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel.

Pengajuan eksepsi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 11.00 WITA.

Keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai 2019.

Sedangkan terdakwa lainnya dalam perkara ini atas nama Tiro Paranoang Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018, tidak mengajukan keberatan atas Surat dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel.

Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.

Perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, Asdar Ali dan Terdakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam :

– Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Yaitu tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

– Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, menunda persidangan pada hari Senin tanggal 11 September 2023 dengan agenda sidang yaitu tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Terdakwa.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB