Kejari Enrekang Dihadiahi Putusan Kasasi Kasus Bibit Kopi di Hari Jadi Kejaksaan RI Ke 79

Senin, 2 September 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Kejaksaan Negeri Enrekang memperingati hari jadi Kejaksaan Republik Indonesia yang ke 79 tahun 2024.

Acara syukuran tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang Jalan Pancaitana Bunga’ Walie Kelurahan Galonta Batili Enrekang, Senin 2 September 2024.

Di Momen itu Kejari Enrekang menerima Putusan kasasi atas nama terpidana Syamsul Bahri yang sebelumnya telah di tuntut 5 tahun Penjara dan denda 50 juta rupiah.

Namun dalam kasus ini dinyatakan bebas murni oleh pengadilan tindak pidana korupsi Makassar pada tanggal 22 Maret 2023.

Kepala Kejari Enrekang, Padeli dalam Konferensi Pers menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur dengan adanya kekompakan, kerjasama tim dari seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Enrekang.

“Kita bersyukur telah menuai hasil yang membanggakan apalagi bertepatan dengan Hari Jadi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Padeli.

Putusan kasasi nomor 4849 K/Pid Sus /2024 tanggal 15 Agustus 2024 menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana Korupsi secara bersama.

Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp 200 juta dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Padeli menjelaskan bahwa putusan terhadap Syamsul Bahri telah inkrah dan dua terdakwa yaitu Muhlis dan Harun masi menunggu putusan kasasi namun,

Dirinya pun meyakini bahwa putusan terhadap dua orang terdakwa lainnya tidak akan jauh dari putusan kasasi dari terdakwa Syamsul Bahri.

Kejaksaan akan melayangkan surat panggilan terhadap terdakwa Syamsul Bahri dan apabila panggilan tersebut tidak di hadiri maka akan di layangkan surat panggilan ke dua dan ke tiga dan apabila panggilan ke tiga masi tidak di hadiri.

“Maka kejaksaan Negeri Enrekang akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk selanjutnya akan dilakukan penangkapan,” imbuhnya.

Padeli juga mengharapkan bantuan kepada semua pihak yang mengenal terdakwa untuk menyampaikan,” agar terdakwa bisa kooperatif untuk memenuhi surat panggilan dari jaksa,” tutup Padeli.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru