Enrekang, MNP – Kejaksaan Negeri Enrekang memperingati hari jadi Kejaksaan Republik Indonesia yang ke 79 tahun 2024.
Acara syukuran tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang Jalan Pancaitana Bunga’ Walie Kelurahan Galonta Batili Enrekang, Senin 2 September 2024.
Di Momen itu Kejari Enrekang menerima Putusan kasasi atas nama terpidana Syamsul Bahri yang sebelumnya telah di tuntut 5 tahun Penjara dan denda 50 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam kasus ini dinyatakan bebas murni oleh pengadilan tindak pidana korupsi Makassar pada tanggal 22 Maret 2023.
Kepala Kejari Enrekang, Padeli dalam Konferensi Pers menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur dengan adanya kekompakan, kerjasama tim dari seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Enrekang.
“Kita bersyukur telah menuai hasil yang membanggakan apalagi bertepatan dengan Hari Jadi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Padeli.
Putusan kasasi nomor 4849 K/Pid Sus /2024 tanggal 15 Agustus 2024 menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana Korupsi secara bersama.
Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp 200 juta dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Padeli menjelaskan bahwa putusan terhadap Syamsul Bahri telah inkrah dan dua terdakwa yaitu Muhlis dan Harun masi menunggu putusan kasasi namun,
Dirinya pun meyakini bahwa putusan terhadap dua orang terdakwa lainnya tidak akan jauh dari putusan kasasi dari terdakwa Syamsul Bahri.
Kejaksaan akan melayangkan surat panggilan terhadap terdakwa Syamsul Bahri dan apabila panggilan tersebut tidak di hadiri maka akan di layangkan surat panggilan ke dua dan ke tiga dan apabila panggilan ke tiga masi tidak di hadiri.
“Maka kejaksaan Negeri Enrekang akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk selanjutnya akan dilakukan penangkapan,” imbuhnya.
Padeli juga mengharapkan bantuan kepada semua pihak yang mengenal terdakwa untuk menyampaikan,” agar terdakwa bisa kooperatif untuk memenuhi surat panggilan dari jaksa,” tutup Padeli.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan