Korupsi Dana Desa Ujung Bulu, Kejari Jeneponto Terima Pengembalian Kerugian Negara

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto terus mengoptimalkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani.

Termasuk pengembalian kerugian negara dana Dana Desa (DD) Desa Ujung Bulu tahun anggaran 2021, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Pada kesempatan tersebut Kajari Jeneponto Susanto Gani melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Ilma Ardi Riyadi menerima kerugian keuangan negara dari Kepala Desa Ujung Bulu Mansyur disaksikan Irban Invetigasi Inspektorat Jeneponto Samsuddin Sijaya dan Ruth Handayani.

Proses pengembalian keuangan kerugian negara tersebut berlangsung di Ruang Pidsus Lantai II Kejari Jeneponto, Rabu (30/08/2023).

Adapun jumlah kerugian negara yang dikembalikan oleh Kepala Desa Ujung Bulu Mansyur yakni sebesar Rp 532.220.000,-

Sebelum diserahkan uang kerugian keuangan negara tersebut, perhitungan dilakukan secara cermat oleh Teller Bank Sulselbar Cabang Jeneponto yang disaksikan Kejari Jeneponto, Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto dan pihak Kepala Desa Ujung Bulu.

Dengan adanya pengembalian Dana Desa tersebut, kata Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi sebagai wujud dalam penanganan Dana Desa mengedepankan upaya preventif atau pencegahan.

Hal itu sebagaimana instruksi Jaksa Agung mengenai penanganan Dana Desa bahwa dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa untuk mengedepankan upaya pencegahan.

Sementara pemidanaan merupakan langkah terakhir, hal itu agar tidak ada aparatur desa yang masuk penjara karena ketidaktahuannya dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana.

“Intinya, kita apresiasi itikad baik yang ditunjukkan Kades Ujung Bulu. Ini sejalan dengan semangat penanganan tindak pidana korupsi, yakni mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Ardi.

Sekedar diketahui, bahwa temuan kerugian keuangan negara dari Dana Desa Ujung Bulu merupakan hasil temuan Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto yang penyelidikannya dilakukan Kejari Jeneponto. Namun, kerugian keuangan negara tersebut sudah dikembalikan oleh Kepala Desa Ujung Bulu.

Terkait uang Rp 532.220.000 tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada kas Daerah Kabupaten Jeneponto.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045
Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026
Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait
Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa
Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total

Berita Terbaru