Kejari Jeneponto Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi BSPS Kecamatan Bangkala

Sabtu, 2 September 2023 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto akhirnya kembali mengeksekusi salah seorang terpidana tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun yang di eksekusi pihak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto yakni Hj. Irma Ibrahim Binti H.ibrahim.

“Terpidana adalah warga Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,” ungkap Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH kepada awak media, Jum’at (01/08/2023).

Hj. Irma Ibrahim Binti H. Ibrahim di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI, Nomor : 32014.K/PID.SUS/2023, Tanggal 16 Agustus 2023, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Kemudian terpidana juga di denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp358 juta, subsider penjara 1 tahun,” jelas Kajari Susanto.

Sekedar diketahui terpidana Hj. Irma adalah selaku penyedia di duga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dana tersebut berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2014, dengan anggaran sebesar Rp 3,4 Miliar. Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,4 Miliar.

Selanjutnya, saat ini terpidana Hj. Irma dibawa oleh penyidik Pidsus Kejari Jeneponto ke lapas wanita di Makassar.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB