Tasikmalaya, MNP – Peran komite sekolah di berbagai daerah dinilai belum mampu menjalankan fungsi sebagai jembatan komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa.
Hal isu menjadi sorotan Sekretaris PC 1012 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya yang juga A’wan MWC NU Cisayong, Septyan Hadinata.
Ia menilai, banyak komite sekolah yang hanya aktif secara administratif, namun tidak hadir ketika terjadi konflik di lingkungan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Septyan, sejumlah kasus di berbagai daerah, termasuk kasus di Banten yang sempat viral karena kepala sekolah menampar muridnya, menunjukkan adanya krisis komunikasi antara guru, orang tua, dan sekolah.
“Seharusnya komite sekolah hadir lebih dulu sebagai penengah sebelum persoalan melebar ke ranah hukum. Tapi yang terjadi, mereka justru tidak tampak,” ujar Septyan Hadinata kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memiliki empat fungsi utama — memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan menjadi mediator. Namun, fungsi mediasi inilah yang paling sering diabaikan.
“Banyak komite sekolah yang hanya hadir saat rapat atau urusan administrasi dana. Padahal, peran paling penting mereka justru saat terjadi gesekan antara guru dan orang tua,” katanya.
Septyan menyoroti pentingnya memahami “area grey zone” dalam dunia pendidikan yakni wilayah abu-abu ketika guru menjalankan tugas pendisiplinan namun kemudian dipersepsikan sebagai kekerasan verbal.
“Ada situasi di mana guru sebenarnya sedang menegakkan disiplin, tapi cara atau nadanya dianggap keras oleh orang tua. Nah, di wilayah abu-abu seperti ini, seharusnya komite sekolah hadir menjadi jembatan penyelesaian,” ujarnya.
Septyan juga mengusulkan agar pemerintah daerah maupun pusat membuat aturan khusus yang mengatur penyelesaian masalah di sekolah melalui komite terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah pidana.
Dia menyebut, model seperti ini bisa meniru mekanisme Dewan Pers, yang menjadi mediator ketika terjadi sengketa pemberitaan antara wartawan dan masyarakat.
“Kalau di dunia pers ada Dewan Pers sebagai penyelesai sengketa etik, di dunia pendidikan juga perlu wadah mediasi serupa. Komite sekolah bisa menjalankan fungsi itu. Jadi masalah tidak langsung meloncat ke polisi,” jelasnya.
Septyan juga menyoroti persoalan lain yang membuat komite sekolah kurang efektif, seperti masa kepengurusan yang terlalu lama dan minimnya transparansi kepada orang tua siswa.
“Di banyak sekolah, pengurus komite bisa menjabat bertahun-tahun tanpa evaluasi. Kalaupun ada rapat, sering hanya formalitas, tidak ada laporan kinerja yang terbuka kepada orang tua,” ujar Septyan.
Ia menilai perlu adanya regenerasi dan penguatan kapasitas komite sekolah, agar lembaga tersebut tidak sekadar simbol formalitas.
“Regenerasi penting agar komite punya semangat baru. Mereka harus paham tugas dan batasnya, terutama dalam fungsi komunikasi dan mediasi,” tambahnya.
Sebagai tokoh muda yang aktif di organisasi kepemudaan dan keagamaan, Septyan berharap pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan dapat segera mengevaluasi keberadaan komite sekolah di setiap satuan pendidikan.
Ia menegaskan, pendidikan adalah ruang pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Kita harus mengembalikan marwah pendidikan sebagai ruang mendidik, bukan mengadili. Komite sekolah harus menjadi jembatan, bukan sekadar nama di papan struktur,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan