JAKARTA, MNP – Sikap tidak elok telah ditunjukkan oleh seorang Kapolres berpangkat AKBP. Dia adalah Andi Yudha Pranata Kapolres Mojokerto, Polda Jawa Timur.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan Rudik Hartono, Pemimpin Redaksi di media Restorasi Hukum, menanggapi sikap dari Kapolres tersebut FWJ Indonesia, Angkat Bicara. Rabu, (13/5/2026).
Rudik Hartono, dalam satu keterangannya pada pihak Pengurus FWJ Indonesia – DPD JaTim, mengungkap niat untuk menyampaikan informasi kepada Kapolres Mojokerto, tentang adanya perlakuan verbal tidak elok terhadap wartawan media Restorasi Hukum, melalui pesan dari WhatsAppnya tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun belum sempat ke pokok materinya karena salam perkenalan Rudik Hartono saja sudah keburu dipatahkan oleh Kapolres tersebut, dengan menanya kan legalitas medianya.
Berdasarkan keterangan Rudik Hartono, dirinya itu sempat ditanya Kapolres Mojokerto dengan kalimat jawaban.
“Keren Pemred Medol ya, termasuk produk Kumham, Verified Dewan Pers. Keduanya sudahkah ? Jika sudah semua, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers. Karena Negara ini, hanya kenal Asosiasi sperti AJI, IJTI dan PWI. Satu lagi, Saya ini pernah di Divkum Mabes Polri…” Demikian tulis Kapolres Mojokerto tersebut, melalui pesan WhatsAppnya ke Rudik.
Mendapatkan jawaban seperti itu dari Kapolres Mojokerto, Rudik Hartono menyebut bahwa dirinya merupakan salah seorang anggota dari FWJI (Forum Wartawan Jaya) Indonesia DPD Jawa Timur.
Namun balasan yang dilontarkan Kapolres justru membuat gaduh, dengan melakukan framing yang melecehkan Organisasi Professi Pers FWJ Indonesia, itu dengan kalimat.
“Non Organisasi Profesi ya Mas Rudik, jika Mas Rudik Orang profesi, coba kirim aturan terbarunya ya,” demikian cibiran Kapolres Mojokerto itu.
Dari ucapan-ucapannya itu nampaknya sang Kapolres tidak faham Azas Tupoksi para Wartawan, berikut UU Pokok PERS No. 40 Tahun 1999, tentang Kebebasan dan Perlindungan PERS. Tentang kapasitas ragam Organisasi Profesi PERS. baik itu Dewan PERS, AJI, IJTI maupun PWI dan lain lainnya.
Mungkin Kapolres tadi berpandangan bahwa hanya organisasi tersebut, yang diakui oleh Negara ini dan yang di luar itu, bukan Organisasi Profesi PERS.
Sungguh naif dan sangat perlu peningkatan disertai pengembangan wawasan serta pengetahuan terkait dinamika Profesi, Tupoksi hingga Essensi Jurnalistik dan mendalami jiwa insan PERS/Jurnalis itu sebagai Profesi (pelaku pekerjaan bidang jurnalistik : red). Itu yang belum difahami sang Kapolres Mojokerto.
Ketua FWJ Indonesia DPD Jatim, Simon Bunadi, turut menanggapi lontaran kata tak elok Kapolres tersebut.
Menurutnya, Kapolres saat ini memang beda dengan Kapolres sebelumnya yang dia kenal, yang sebelumnya selalu santun menghadapi dan menanggapi Jurnalis, malah sering memberikan arahan yang terbaik, tidak pernah mengotak-kotakan wartawan, baik wartawan konstituen Dewan PERS maupun organisasi selain konstituen Dewan PERS.
“Kapolres Mojokerto yang sekarang terkesan mecah belah wartawan yang ada di Mojokerto,” kata Simon, melalui keterangan PERS nya di Jatim Siang tadi, Rabu (13/5/2026).
Simon Bunadi menyebut, tidak ada itu peraturan hukumnya yang wajibkan wartawan, untuk tergabung/terdaftar di DP (Dewan PERS), telah tegas diaturnya, dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS.
“Dalam dasar hukum, tidak ada satu pasal pun dari UU Pokok PERS tersebut, yang itu mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan media diwajibkan untuk mendaftar/jadi konstituen di Dewan PERS. Namun sebaliknya, tupoksi Dewan PERS adalah untuk melakukan Pendataan dan bukan mewajibkan jurnalis hingga perusahaan media, melakukan pendaftaran (di Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pokok PERS).” tandasnya.
Syarat syah jadi wartawan, lanjut Simon, cukup jelas di (pasal 1 dan 7 UU Pokok PERS), yakni yang lakukan kegiatan jurnalistik secara intensif/rutin serta teratur, menguasai keterampilan jurnalistik, mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Anggota organisasi kewartawanan, yang berbadan hukum tak harus yang terverifikasi di Dewan PERS, si Wartawan dibekali setiap redaksinya dengan Id. Card (KTA) dan Surat Tugas resminya, dari perusahaan media masing masing, yang itu berbadan Hukum Resmi dari Notaris serta Kemenkumham.
Lebih lanjut, bukan sebagai syarat wajib mengikuti dan mendapatkan sertifikatnya dari UKW/SKW, Kartu PERS Dewan PERS, atau menjadi Konstituen di Dewan PERS.
Secara hukum, Wartawan itu tidak wajib terverifikasi atau bersertifikat Dewan PERS, untuk menjalankan kegiatan jurnalistik, karena kebebasan pers itu dijamin Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999.” pungkas Simon.
Kapolres Mojokerto saat di konfirmasi Ketua FWJ DPD Jatim, menjawab berbelit, muter-muter. Pertanyaan yang disampaikan malah dilemparkan kepada Ketua Umum FWJ Indonesia DPD Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya (akrab disapa Opan), mengaku sangat menyayangkan hal itu.
Seorang Perwira Polisi, yang katanya pernah kerja di Divisi Hukumnya Mabes Polri, tapi tidak memahami regulasi dari UU PERS nya itu sendiri. Bahkan dirinya (Kapolres Mojokerto : red) itu terkesan berpedoman hanya pada aturan Dewan PERS.
“Itu tentunya merupakan citra dan preseden buruk untuk institusi Polri, yang merupakan mitra strategis para Jurnalis, sebagai pilar ke-4 Demokrasi negeri Kita ini, harusnya Kapolres tadi itu dapat lebih memahami regulasi dari UU PERS, tapi malah terkesan jadi bagian (konstituen) Dewan PERS.” sindir Opan di Jakarta.
Opan pun mengaku, dirinya sudah komunikasi dengan Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, untuk memberikan pemahaman dan pencerahan soal PERS pasca Reformasi. Namun Kapolres tersebut lagi-lagi melempar balikkan semua pertanyaan Opan tersebut ke Dewan PERS.
“Kapolres Mojokerto yang satu ini sangat lucu, kesannya Kapolres Mojokerto ini anti wartawan.” ujar Opan.
Sebagai aktivis PERS, Opan melihat gelagat si Kapolres telah jadi Penjaga Gawang dari Organisasi-organisasi profesi PERS (konstituen Dewan PERS), patut diduga Kapolres Mojokerto kali ini, sebagai salah satu penjaga gawang Dewan PERS.
Jika begitu adanya, itu berarti tupoksi profesi insan PERS tengah dikebiri dan dilecehkan. Maka, Opan bersama organisasi profesi pers lain berskala nasional, beserta para awak medianya, akan menggelar aksi menuntut copot Kapolres Mojokerto.
Selain itu, sekaligus akan melakukan aduan resmi pada Propam Polri, terkait penyangkalan profesi pers dan pelecehan profesi wartawan, maupun organisasi profesi pers lain nya, yang bukan konstituen Dewan PERS.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Rilis Resmi FWJI (Forum Wartawan Jaya) Indonesia









Tinggalkan Balasan