Membongkar Dugaan Tower Tak Bersegel, FORDEM Sambangi DPRD Tasikmalaya 

Rabu, 3 April 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) menggelar audiens di DPRD Kab. Tasikmalaya, kompleks perkantoran Gebu Kab. Tasikmalaya, Rabu (03/04/2024).

Audiensi tersebut untuk menyoal dugaan adanya permasalahan terkait dalam perijinan di belasan tower yang ada di kabupaten Tasikmalaya.

Ade Irawan Ketua Umum FORDEM mengatakan, pihaknya mempermasalahkan terkait temuan belasan tower di kabupaten Tasikmalaya yang memang disinyalir belum mengantongi perijinan.

Dijelaskan Ade, ada beberapa titik tower yang sudah disegel oleh pihak instansi, khususnya Satpol PP Kab. Tasikmalaya, tetapi segel tersebut beberapa hari kemudian dibuka lagi oleh pihak Satpol PP dengan dugaan melanggar SOP yang berlaku.

“FORDEM pun sudah mengkonfirmasi perihal tersebut ke Dinas PUPR, bahkan dinas PUPR saat pembukaan segel tersebut itu tidak ada konfirmasi kepada dinas PUPR. Nah di sini jelas terlihat adanya kurang konfirmasi dan komunikasi di dalam dinas dinas terkait,” ucapnya

Menanggapi audiens, Ketua komisi III kab. Tasikmalaya Aang Budiana S.Ag. berterima kasih kepada FORDEM karena dari audiens tersebut DPRD menemukan sebuah informasi dan ilustrasi terkait permasalahan tower yang cukup terang benderang.

“Ternyata di dalam izin pendirian tower ini masih banyak ke simpang siuran ke kurang kesempurnaan dan banyak juga yang belum mengantongi izin,” kata Aang.

Hasil pertemuan ini terangnya, akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk segera menindak lanjut terutama bagi tower yang belum menyelesaikan izin atau tidak berizin.

Pihaknya juga terang Aang, akan rekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk segera menindak dan menindak tegas bagi SKPD dinas yang telah melanggar ataupun belum bisa menyelesaikan tugas-tugasnya.

“Menanggapi tuntutan pembongkaran sementara dari pembangunan menara tower yang belum berijin akan di informasikan kepada ketua DPRD Kab. Tasikmalaya dan hasilnya belum tahu karena yang lebih berhak menentukan adalah SKPD,” pungkasnya.

Loading

Berita Terkait

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Selatan
Polres Garut Edukasi Kesadaran Hukum 300 Santri Baru di MOSBA 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:41 WIB

Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU

Berita Terbaru