Edukasi Pengelolaan Sampah Organik, KKN STHG Kampanyekan Desa Sadar Hukum di Ciawi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa STHG Edukasi Hukum Lingkungan dan Kelola Sampah di Ciawi

Mahasiswa STHG Edukasi Hukum Lingkungan dan Kelola Sampah di Ciawi

TASIKMALAYA, MNP – Kampanye Desa Sadar Hukum KKN Mahasiswa STHG: Membangun Kesadaran Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan di Desa Ciawi
(20/08/2026)

Kesadaran hukum di tengah masyarakat tidak seharusnya hanya dimaknai sebatas mengetahui aturan dan larangan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

Kesadaran hukum juga harus diwujudkan melalui perilaku nyata dalam menjaga lingkungan, mengelola sumber daya alam secara bijaksana, serta membangun kepedulian bersama terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat di masa depan.

Semangat tersebut menjadi landasan kegiatan Kampanye Desa Sadar Hukum yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN STHG di Desa Ciawi dengan mengangkat tema “Pemahaman Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.”

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bersama bagi kelompok tani, BUMDes, MUI, Aparat Pemerintah Desa Ciawi, serta masyarakat Desa Ciawi umumnya dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan keberlanjutan.

Hal itu dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pencemaran lingkungan, penumpukan sampah, menurunnya kualitas tanah dan air, hingga berkurangnya manfaat sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Karena itu, pemahaman mengenai hukum lingkungan perlu hadir di tengah masyarakat dengan bahasa yang sederhana dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks Lingkungan Desa Ciawi, hukum lingkungan tidak berhenti pada penyampaian materi, kami sebagai mahasiswa KKN STHG berupaya menerjemahkan pemahaman tersebut ke dalam praktik yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Tujuannya untuk memahami bahwa persoalan lingkungan bukan hanya persoalan kebersihan, melainkan juga berkaitan erat dengan tanggung jawab hukum dan sosial setiap warga negara.

Salah satunya melalui praktik pembuatan eco-enzyme, yaitu cairan hasil fermentasi limbah organik berupa kulit buah. Kegiatan ini menjadi contoh sederhana bahwa sesuatu yang selama ini dianggap sebagai sampah dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai guna.

Roby Febrian selaku koordinator desa mengatakan bahwa mayoritas aktivitas masyarakat berada di sektor pertanian, warga kami ajak untuk sama sama menabung limbah organik berupa kulit bekas buah buahan dan sayuran untuk pembuatan eco-enzyme.

Melalui praktik tersebut, masyarakat diajak melihat persoalan sampah dari sudut pandang yang berbeda, kulit buah tidak harus berakhir di tempat pembuangan sampah melainkan dengan pengetahuan dan pengelolaan yang tepat.

Limbah organik dapat dimanfaatkan kembali sehingga membantu mengurangi timbulan sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup yang lebih ramah lingkungan.

Dia berpandangan sesuatu hal berasal dari alam haruslah di kembalikan pada alam, sehingga rotasi kehidupan akan seimbang dan saling menopang satu dengan lainya. Lex semper dabit remedium “ hukum haruslah menjadi solusi”.

Selain eco-enzyme, kegiatan juga diisi dengan praktik pembuatan ember tumpuk sebagai “harta karun” lingkungan.

Konsep ember tumpuk memperkenalkan cara sederhana dalam mengelola sampah organik rumah tangga agar tidak seluruhnya berakhir sebagai sampah yang dibuang.

Sampah organik yang dikelola melalui ember tumpuk dapat menjadi bagian dari proses pengolahan yang menghasilkan material yang bermanfaat bagi lingkungan dan pertanian.

Bagi masyarakat, khususnya kelompok tani, pendekatan ini membuka pemahaman bahwa sampah organik sesungguhnya memiliki potensi apabila dikelola secara tepat.

Di sinilah makna Desa Sadar Hukum menjadi lebih luas, Desa sadar hukum bukan hanya desa yang mengetahui peraturan, tetapi desa yang mampu membangun kebiasaan masyarakat untuk bertindak sesuai dengan hukum dan kepentingan dalam sebesar besarnya memberikan kesejahteraan.

Keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan ini juga menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.

Pemerintah desa membutuhkan dukungan masyarakat, masyarakat membutuhkan pengetahuan, kelompok tani membutuhkan praktik pengelolaan yang tepat, sementara generasi muda dapat berperan sebagai penggerak perubahan.

Kehadiran MUI, perangkat desa, BUMDes, kelompok tani dan masyarakat dalam kegiatan tersebut menjadi gambaran bahwa kesadaran hukum lingkungan dapat dibangun melalui kolaborasi lintas unsur.

Nilai-nilai hukum, sosial, keagamaan, ekonomi, dan lingkungan dapat berjalan beriringan untuk menciptakan tata kelola desa yang lebih berkelanjutan.

Bagi mahasiswa KKN STHG, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Ilmu hukum tidak hanya ditempatkan di ruang kelas, tetapi dibawa ke tengah masyarakat untuk menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi warga.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan merupakan bagian dari menjaga hak masyarakat hari ini sekaligus hak generasi yang akan datang.

Kesadaran hukum lingkungan tidak harus selalu dimulai dari tindakan besar. Ia dapat tumbuh dari kebiasaan sederhana yang dilakukan bersama secara konsisten.

Melalui Kampanye Desa Sadar Hukum ini, Desa Ciawi diharapkan tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan edukasi, tetapi menjadi bagian dari gerakan masyarakat yang sadar bahwa lingkungan yang terjaga, sumber daya alam yang dikelola secara berkelanjutan, dan masyarakat yang memahami hukum merupakan fondasi penting bagi masa depan desa.

Loading

Penulis : Ist

Sumber Berita : Press Release

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras
Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako
Tegas! Bupati Yusuf Ritangnga sebut Pancasila Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Perekat Bangsa
Coreng Pelayanan Perbankan? Oknum Kaunit BRI Unsil Tasikmalaya Diduga Merendahkan Nasabah
Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi
Modal Jaket Ojol dan 11 Kunci Pintu, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dicokok Polres Garut
Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026
Laris Manis Diserap Mitra, Produksi Telur Ayam Lapas Kendal Bakal Diekspansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Tegas! Bupati Yusuf Ritangnga sebut Pancasila Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Perekat Bangsa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Coreng Pelayanan Perbankan? Oknum Kaunit BRI Unsil Tasikmalaya Diduga Merendahkan Nasabah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi

Berita Terbaru