GARUT, MNP — Kepala Desa Campaka, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Ade Kamaludin optimistis terus menggenjot penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayahnya, Senin (24/8/2026).
Menurut Ade, salah satu kendala yang kerap terjadi dalam pendataan PBB adalah adanya perubahan kepemilikan tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
Nama pemilik dalam administrasi terkadang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, meskipun tanah tersebut telah berpindah tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biasanya kendalanya ketika tanah sudah dijual atau berpindah tangan, tetapi pihak desa tidak mengetahui sehingga data kepemilikannya belum diperbarui,” ujarnya.
Ade Kamaludin berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan kepada pemerintah desa apabila terjadi transaksi jual beli atau peralihan kepemilikan tanah.
Hal tersebut dinilai penting agar data administrasi perpajakan dapat terus diperbarui dan penagihan PBB berjalan dengan baik.
Ade juga menegaskan, Pemerintah Desa Campaka akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB.
“Alhamdulillah, untuk Desa Campaka sampai saat ini belum pernah meninggalkan kewajiban tersebut,” terang Ade.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung tertib administrasi pertanahan dan pembayaran PBB demi menunjang pembangunan serta pelayanan masyarakat di Desa Campaka.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan