HAKORDIA ke 53, Jurnalis adalah Mitra Kejaksaan dalam Upaya pemberantasan Korupsi 

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Kejaksaan Negeri Enrekang mengadakan press rilis dalam rangkaian peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) ke 53, Senin (09/12/2024).

Dalam keterangannya, Kejari Enrekang Padeli menyampaikan bahwa peran media sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang merupakan mitra strategis.

“Semua informasi yang sudah melalui proses pemberitaan yang berimbang dan mempunyai narasumber jelas pasti akan ditelaah dan tindak lanjuti informasi awal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Padeli.

Disampaikan pula, pengalaman di Kejari Enrekang bahwa tidak sedikit informasi yang didapatkan asalnya dari wartawan melalui pemberitaan di media yang ditindak lanjuti sampai keputusan yang berkekuatan hukum.

“Salah satu contoh kasus yang kita sudah berhasil adalah melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara,” jelas Padeli.

Dalam peringatan HAKORDIA ke 53, Kejari Enrekang telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.118.487.050.

“Kasus itu dari hasil laporan dan penyelidikan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas diluar dan di dalam daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang,” ungkapnya.

Menurut Kejari Enrekang, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus yang telah dihentikan penyelidikannya dikarenakan kerugian keuangan Negara telah dikembalikan.

Kejaksaan Negeri Enrekang di tahun 2024 telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.273.123.993.00 dari target penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) kejaksaan Negeri Enrekang tahun 2024 sebesar Rp.472.050.000.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum
Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB