Enrekang, MNP – Peringatan hari bakti Adiyaksa ke 64 tahun 2024 menjadi momen spesial bagi penegakan hukum di Kabupaten Enrekang.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil mengamankan uang Negara dengan melakukan pemulihan keuangan Negara lebih dari Rp 700 juta lebih.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli dalam press release di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang jalan Pancaitana Bunga’ Walie Batili Enrekang, Kamis (25/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam acara press release tersebut Padeli didampingi oleh beberapa Kepala Seksi termasuk Kasi intelijen, Kasi Tindak Pidana Umum dan beberapa staf serta perwakilan dari BRI Cabang Enrekang.
Padeli mengatakan, uang negara tersebut dari hasil pemulihan dan penyelamatan keuangan Negara yang bersumber dari PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak).
“Kejaksaan Negeri Enrekang periode 2 Januari sampai dengan 25 juli 2024 telah menyetor ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Enrekang atas nama Kejaksaan Negeri Enrekang sebesar Rp. 742.892.258,” jelas Padeli.
Kejari selanjutnya merincikan sumber hasil tersebut bahwa hasil dari tindak lanjut bidang perdata dan tata usaha Negara berdasarkan SKK Pj Bupati kepada kejaksaan Negeri Enrekang diantaranya
1. Dalam pemanfaatan Rumah Sakit Pratama Sudu yang ditemukan denda keterlambatan dan kekurangan volume atau kelebihan bayar.
2. Hasil dari tindak lanjut bidang pidana khusus yaitu pengembalian keuangan Negara dan biaya perkara.
3. Dari hasil bidang tindak pidana umum yaitu denda dan biaya perkara dan bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta bidang pembinaan yaitu berupa sewa rumah dinas.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan