Kasus Brimob Lindas Ojol, Aktivis NU: Propam Harus Tegas, Jangan Reaktif 

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 terus menuai sorotan publik.

Propam Mabes Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. Namun, ramainya publikasi pemeriksaan internal ini memunculkan perdebatan soal aturan dan batasan transparansi.

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, Septyan Hadinata, yang juga A’wan MWC NU Cisayong, menilai langkah cepat Mabes Polri merupakan bentuk keseriusan pimpinan Polri dalam menjaga akuntabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap obyektif, tidak boleh sekadar reaktif akibat desakan publik.

“Kami mendukung ketegasan pimpinan Polri. Tetapi Propam harus obyektif, jangan sampai proses hukum dilakukan karena tekanan massa. Semua langkah harus tegak lurus dengan aturan yang berlaku,” ujar Septyan, Sabtu (30/8/2025).

Septyan menegaskan, publik memang berhak tahu ada proses hukum berjalan. Namun, menurutnya, tidak semua informasi boleh disebarkan ke media.

Hal ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengecualikan informasi penyidikan dan penyelidikan karena dapat mengganggu proses hukum.

Selain itu, Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan menegaskan tahap lidik dan sidik bersifat rahasia.

“Ketujuh anggota Brimob itu tetap punya hak hukum. Ada asas praduga tak bersalah dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang wajib dihormati. Jangan sampai mereka dihakimi publik duluan. Transparansi penting, tapi harus sesuai aturan,” tambahnya.

Menurutnya, publikasi berlebihan justru berisiko menciptakan “trial by the press”, yakni penghakiman melalui media sebelum ada putusan pengadilan.

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bijak dalam menyikapi kasus ini dan tidak mudah terjebak opini sesat yang bisa menyesatkan persepsi masyarakat.

“Proses hukum ini harus dilihat dengan tenang dan rasional. Tegakkan hukum dengan tegas, tapi juga obyektif dan adil. Jangan sampai institusi Polri kehilangan obyektivitas hanya karena tekanan opini. Dengan begitu, kepercayaan publik bisa tetap terjaga,” pungkas Septyan.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

FATAS Season 2: Gandeng Satlantas Polres Tasikmalaya, Bagikan 1.000 Takjil dan Santuni Puluhan Yatim
KPM Menjerit! Dana PKH di Kampung Cipeundeuy Garut Dipotong Rp20 Ribu
Reses di Hotel Mangkubumi, Cahyo Nasdem Edukasi Warga Soal Mekanisme Anggaran APBD
Rakyat Mujahid RI Dukung Panglima TNI, Perintahkan Siaga 1 Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Polemik Data Bansos Panglayungan: JSI Protes Disabilitas Dituduh Main “Judol” Hingga Bantuan Hilang
Sisi Religius Sang Petarung: Indoboxing Laga Inau Santuni 240 Anak Yatim di Cafe Legend
Sinergi Kemenag, Baznas, dan Ponpes Daarussa’adah: Membumikan Al-Qur’an di Bumi Puspahiang
Satu Hari, Seribu Kebaikan: YNCI Chapter Tasikmalaya Bagikan 1.000 Paket Takjil di Jl. SL Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 04:37 WIB

FATAS Season 2: Gandeng Satlantas Polres Tasikmalaya, Bagikan 1.000 Takjil dan Santuni Puluhan Yatim

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:44 WIB

KPM Menjerit! Dana PKH di Kampung Cipeundeuy Garut Dipotong Rp20 Ribu

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:00 WIB

Reses di Hotel Mangkubumi, Cahyo Nasdem Edukasi Warga Soal Mekanisme Anggaran APBD

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:34 WIB

Rakyat Mujahid RI Dukung Panglima TNI, Perintahkan Siaga 1 Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:29 WIB

Polemik Data Bansos Panglayungan: JSI Protes Disabilitas Dituduh Main “Judol” Hingga Bantuan Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita terbaru

KPM Menjerit! Dana PKH di Kampung Cipeundeuy Garut Dipotong Rp20 Ribu

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:44 WIB