Tasikmalaya, MNP – Kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 terus menuai sorotan publik.
Propam Mabes Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. Namun, ramainya publikasi pemeriksaan internal ini memunculkan perdebatan soal aturan dan batasan transparansi.
Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, Septyan Hadinata, yang juga A’wan MWC NU Cisayong, menilai langkah cepat Mabes Polri merupakan bentuk keseriusan pimpinan Polri dalam menjaga akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap obyektif, tidak boleh sekadar reaktif akibat desakan publik.
“Kami mendukung ketegasan pimpinan Polri. Tetapi Propam harus obyektif, jangan sampai proses hukum dilakukan karena tekanan massa. Semua langkah harus tegak lurus dengan aturan yang berlaku,” ujar Septyan, Sabtu (30/8/2025).
Septyan menegaskan, publik memang berhak tahu ada proses hukum berjalan. Namun, menurutnya, tidak semua informasi boleh disebarkan ke media.
Hal ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengecualikan informasi penyidikan dan penyelidikan karena dapat mengganggu proses hukum.
Selain itu, Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan menegaskan tahap lidik dan sidik bersifat rahasia.
“Ketujuh anggota Brimob itu tetap punya hak hukum. Ada asas praduga tak bersalah dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang wajib dihormati. Jangan sampai mereka dihakimi publik duluan. Transparansi penting, tapi harus sesuai aturan,” tambahnya.
Menurutnya, publikasi berlebihan justru berisiko menciptakan “trial by the press”, yakni penghakiman melalui media sebelum ada putusan pengadilan.
Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bijak dalam menyikapi kasus ini dan tidak mudah terjebak opini sesat yang bisa menyesatkan persepsi masyarakat.
“Proses hukum ini harus dilihat dengan tenang dan rasional. Tegakkan hukum dengan tegas, tapi juga obyektif dan adil. Jangan sampai institusi Polri kehilangan obyektivitas hanya karena tekanan opini. Dengan begitu, kepercayaan publik bisa tetap terjaga,” pungkas Septyan.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan