Kasus Brimob Lindas Ojol, Aktivis NU: Propam Harus Tegas, Jangan Reaktif 

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 terus menuai sorotan publik.

Propam Mabes Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. Namun, ramainya publikasi pemeriksaan internal ini memunculkan perdebatan soal aturan dan batasan transparansi.

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat, Septyan Hadinata, yang juga A’wan MWC NU Cisayong, menilai langkah cepat Mabes Polri merupakan bentuk keseriusan pimpinan Polri dalam menjaga akuntabilitas.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap obyektif, tidak boleh sekadar reaktif akibat desakan publik.

“Kami mendukung ketegasan pimpinan Polri. Tetapi Propam harus obyektif, jangan sampai proses hukum dilakukan karena tekanan massa. Semua langkah harus tegak lurus dengan aturan yang berlaku,” ujar Septyan, Sabtu (30/8/2025).

Septyan menegaskan, publik memang berhak tahu ada proses hukum berjalan. Namun, menurutnya, tidak semua informasi boleh disebarkan ke media.

Hal ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengecualikan informasi penyidikan dan penyelidikan karena dapat mengganggu proses hukum.

Selain itu, Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan menegaskan tahap lidik dan sidik bersifat rahasia.

“Ketujuh anggota Brimob itu tetap punya hak hukum. Ada asas praduga tak bersalah dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang wajib dihormati. Jangan sampai mereka dihakimi publik duluan. Transparansi penting, tapi harus sesuai aturan,” tambahnya.

Menurutnya, publikasi berlebihan justru berisiko menciptakan “trial by the press”, yakni penghakiman melalui media sebelum ada putusan pengadilan.

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bijak dalam menyikapi kasus ini dan tidak mudah terjebak opini sesat yang bisa menyesatkan persepsi masyarakat.

“Proses hukum ini harus dilihat dengan tenang dan rasional. Tegakkan hukum dengan tegas, tapi juga obyektif dan adil. Jangan sampai institusi Polri kehilangan obyektivitas hanya karena tekanan opini. Dengan begitu, kepercayaan publik bisa tetap terjaga,” pungkas Septyan.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Berita Terbaru

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB