JAKARTA, MNP — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang selama ini menjadi sorotan publik.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka menilai terdapat persoalan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pencalonan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan Gibran dinyatakan bermasalah hingga meminta adanya konsekuensi terhadap statusnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Para hakim menilai para pemohon tidak memiliki posisi hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Menariknya, putusan MK juga memuat pertimbangan yang menjadi perhatian publik.
Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah setara SMA atau sederajat tersebut.
Namun, MK tidak dapat menjatuhkan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran melalui perkara yang diajukan para pemohon.
Dengan demikian, putusan MK bukan berarti Mahkamah menyatakan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti atau sebaliknya.
Yang diputus dalam perkara tersebut adalah bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, terutama karena persoalan kedudukan hukum.
Putusan ini sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan antara persoalan substansi dan kewenangan hukum.
Persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran menjadi bagian dari pertimbangan hakim, tetapi persoalan legal standing membuat MK tidak dapat melanjutkan permohonan hingga memberikan putusan yang mengabulkan permintaan para pemohon.
Polemik pun belum tentu berhenti di ruang sidang MK. Putusan tersebut berpotensi memunculkan kembali perdebatan publik mengenai mekanisme verifikasi syarat calon pejabat negara, kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, serta bagaimana persoalan administrasi pencalonan harus diselesaikan ketika seorang calon telah dilantik dan menjalankan jabatan konstitusional.
Bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, putusan ini memberikan kepastian bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah akibat perkara tersebut.
Namun bagi publik, pertanyaan mengenai transparansi dan standar pembuktian dokumen pendidikan pejabat negara tetap menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan.
Putusan MK akhirnya menutup satu jalur hukum yang ditempuh para pemohon, tetapi perdebatan mengenai syarat pencalonan Gibran dan dokumen pendidikannya masih menjadi perhatian publik.
Dengan kata lain, MK menolak permohonan bukan karena menyatakan seluruh substansi persoalan terbukti tidak bermasalah, melainkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan