BOGOR, MNP – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto, menegaskan bahwa setiap kebijakan program yang diambilnya wajib berpihak juga wajib menguntungkan bangsa serta rakyat, terutama ke warga masyarakat kecil.
Hal itu disampaikannya pada acara sambutannya, saat menghadiri kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan, di Kejagung RI Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dikutip dari fortal berita media online terkemuka, Antaranews.com kemarin.
Adapun Poin-poin utama dari penegasan Presiden tersebut meliputi :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
• Patokan Utama Kebijakan : Prabowo menyatakan bahwa, seluruh keputusan, kebijakan, serta instruksi yang diberikannya kepada para menteri dan kepala badan, harus berorientasi penuh pada kemakmuran rakyat.
• Instruksi kepada Kabinet : Jajaran pemerintahan Prabowo diinstruksikan, agar tidak ragu mengambil kebijakan strategis apa pun, selama kebijakan tersebut terbukti dapat memberikan manfaat nyata, bagi masyarakat.
• Komitmen Penyelamatan Asset Negara : Penegasan ini disampaikan Presiden Prabowo, dalam berbagai kesempatan, termasuk di saat acara di Kompleks Kejaksaan Agung, terkait Penyelamatan Keuangan Negara, seperti program Satgas PKH.
Mengacu pada instruksi Presiden tersebut, maka apa pun kebijakan publik yang ditetapkan Negara/Pemerintah RI, terutama kebijakan yang selama ini sudah populis di mata dan telinga kita (Rakyat dari negeri ini), sebagai bagian (asset) dari Negara Kita, maka setiap regulasi kebijakan publik dari pemerintah harus berpihak pada kepentingan Kita (Rayat), serta harus menguntungkan Kita (Rakyat), jangan malahan sebaliknya mengesampingkan dan merugikan Rakyat.
Karena itulah, setiap program kebijakan pemerintah, itu harus senantiasa selaras antara apa yang diharapkan pemerintah, dengan realisasinya di wilayah daerah (di lapangan : red).
Hal itu mengingat, setiap kebijakan yang sudah digulirkan selama ini, mungkin semuanya didasari niat baik, hingga instruksi yang bertujuan baik pula dari pemerintah.
Program direalisasikan serentak secara estafet dan berjenjang, berawal dari pemerintah pusat hingga pemerintahan di daerah-daerah (Pemda Provinsi hingga Pemda Kabupaten/Kota), di seluruh wilayah negeri Kita ini. Bahkan untuk regulasinya ditembuskan hingga ke pemerintahan tingkat Desa/Kelurahan.
Regulasi setiap kebijakan tersebut, jenjangnya juga sengaja diperluas hingga tingkat Desa/Kelurahan, selaku ujung tombak dari pemerintahan NKRI, yang bersentuhan langsung dengan beragam elemen, beserta permasalahan warga masyarakatnya.
Termasuk salah satunya program kebijakan KUR (Kredit Usaha Rakyat), melalui Bank BRI seluruh wilayah negeri Kita ini, terutama yang diperuntukkan bagi masyarakat pegiat UMKM dan pelaku usaha ekonomi kreatif, yang bertujuan mendukung permodalan bagi usaha mereka.
Hal itu agar lebih maju dan mampu meningkatkan kapasitas usahanya, serta agar meningkatkan daya saing produk usahanya, dan mampu menyetabilkan hingga meningkatkan daya beli warga masyarakat lebih merata.
Hal tersebut berdasarkan regulasi produk hukum di dalam Peraturan Menteri Koordinator (PerMenKo), Bidang Perekonomian No 1 tahun 2026, itu tentang Pedoman Pelaksanaan atau realisasi KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang telah resmi disahkan, dengan mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya (PerMenKo No 1 tahun 2022) beserta perubahannya.
Yang pada prinsipnya, di dalam poin-poin peraturan itu tidak ada satu pun aturan pemerintah Kita tersebut, yang mempersulit Rakyat sebagai penerima hingga pengguna manfaatnya.
Kendati demikian, tetap menjadi lemah dan akan terus diabaikan oleh para pelaku sistem aturan, manakala aturan tersebut tidak ditegakkan berikut konsekuensi hukumnya, dengan memberikan sanksi hukumnya secara tegas, tanpa pandang bulu serta dilakukannya dengan sepenuh tanggungjawab.
Sementara berbeda yang dilakukan pihak internal manajemen Bank BRI di KCP Sindang Barang, Kec Bogor Barat-Kota Bogor. Yang menurut ratusan warga masyarakat pegiat UMKM setempat, justeru terkesan mempersulit realisasi pinjaman (Kredit Usaha Rakyat : red), yang telah mereka ajukan.
Dan dampaknya, mereka pun mendemo pihak KCP BRI tersebut pada hari Jum’at (2/10/2026) lalu. Bahkan aksi mereka tersebut pun dipublikasikan di media ini, pada hari yang sama.
Tapi sangat disayangkan, hingga beritanya kembali diturunkan di media Kami kali ini, Kepala KCP BRI di Sindang Barang tersebut, meskipun sudah dua kali berturut-turut diupayakan untuk ditemui oleh media ini (Jum’at 2 Oktober dan Senin 5 Oktiber) lalu, tapi tetap belum bisa ditemui. Karena menurut Security, Kepala KCP nya itu selalu sibuk tugas di lapangan (kerja di luar kantornya : red).
Bahkan seseorang yang disebut-sebut mengaku bernama Naga, dari KC (Kantor Cabang : red) BRI Dewi Sartika-Kota Bogor, juga masih tidak berkenan memberikan tanggapannya.
Namun, untuk menjaga keberimbangan substansi pemberitaan di media Kami, Redaksi Kami pun masih menyiapkan ruang seluas-luasnya, bagi semua pihak terkait, terutama bagi pihak yang disebutkan nama beserta instansi/perusahaannya, untuk lakukan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya, di media Kami ini.
![]()
Penulis : Asep Didi/Tim










Tinggalkan Balasan