Lampung Selatan, MNP – Pengelolaan parkir di Pasar Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan terus mencuri perhatian publik.
Hal itu setelah muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam jangka waktu panjang tanpa regulasi serta tanpa transparansi keuangan, Selasa (18/11/2025).
Dugaan tersebut menguat setelah tim media melakukan penelusuran lapangan dan menemukan indikasi bahwa sistem setoran parkir yang selama ini berjalan—bukan hanya tidak akuntabel—tetapi diduga sudah berubah menjadi ladang bisnis gelap yang dikelola kelompok tertentu demi kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang muncul dari berbagai sumber menyebutkan bahwa praktik ini diperkirakan sudah berlangsung kurang lebih sepuluh tahun.
Nama Kepala Desa Titiwangi, Sumari, disebut-sebut ikut mengkoordinir sistem pungli parkir tersebut sejak dirinya menjabat, dengan dugaan kuat bahwa hasil pungutan tidak sepenuhnya masuk kas desa, melainkan ke kantong pihak tertentu.
7 Titik Parkir Motor + 1 Mobil: Semua Wajib Setor
Hasil pantauan MNPotret mengungkap bahwa di Pasar Titiwangi terdapat 7 titik parkir motor dan 1 titik parkir mobil.
Setiap titik parkir diwajibkan menyetor uang dengan nominal yang sudah ditetapkan. Adapun titik parkir motor Rp100.000 – Rp130.000 dan Titik parkir mobil Rp120.000.
Semua setoran tersebut dikumpulkan lalu diserahkan kepada seseorang bernama Turiman, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Parkir.
Namun hingga kini, aliran uang setelah diserahkan ke ketua parkir tidak pernah dipublikasikan dan tidak ada pihak yang memberikan transparansi penggunaan dana tersebut.
Ketika awak media mencoba meminta akses melihat rekap pembukuan setoran parkir, permintaan itu ditolak mentah-mentah.
Penolakan disampaikan langsung oleh Ketua Pasar Desa Titiwangi, Muhtar Hadi. “Pembukuan tidak boleh dilihat. Itu periuk nasi kami,” tegasnya dengan nada keras, Sabtu (15/11/2025).
Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan besar. Jika parkir dikelola atas nama desa, mengapa pembukuan dianggap milik pribadi?
Muhtar Hadi menyampaikan bahwa setoran resmi ke pemerintah desa hanya sebesar Rp250.000, ditambah Rp30.000 biaya konsumsi dengan Total: Rp280.000 setiap hari pasar.
Namun keterangan itu justru berbeda dengan pernyataan Kepala Desa Titiwangi, Sumari, saat dihubungi tim media.
Sumari menyebut, “Setoran parkir ke desa itu Rp300.000 setiap hari pasar.”
Pasar beroperasi delapan kali dalam sebulan, artinya jika pernyataan kepala desa benar, pemasukan desa seharusnya: Rp300.000 × 8 = Rp2.400.000 / bulan.
Selisih keterangan ini memunculkan dugaan adanya modifikasi angka dan penghilangan sebagian setoran sebelum masuk kas desa.
Salah satu warga Pasar Titiwangi mulai mempertanyakan kebenaran alur dana parkir ini. Banyak pedagang dan masyarakat menilai bahwa pungutan yang dilakukan selama ini tidak memiliki dasar hukum, sehingga masuk kategori pungli.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan,“ kalau uang itu masuk untuk desa dan transparan, kami mendukung. Tapi kalau cuma buat oknum dan diam-diam, itu harus diusut,” ucapnya.
Berdasarkan temuan lapangan, sistem ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan, antara lain UU Tipikor, PP Nomor 12 Tahun 2019 soal pengelolaan keuangan desa dan aturan larangan pungli Perpres 87/2016.
Ketertutupan informasi publik dan pengelolaan yang tidak memiliki dasar hukum resmi memperkuat dugaan bahwa praktik parkir ini telah berubah menjadi bisnis pribadi berkedok kegiatan desa.
Dengan semakin banyaknya informasi yang muncul ke publik, warga menuntut pemerintah daerah, Inspektorat, dan Tim Saber Pungli Lampung Selatan untuk turun tangan.
Mereka berharap audit keuangan dilakukan agar alur uang parkir yang selama ini tidak jelas dapat dibuka secara resmi, transparan, dan dipertanggungjawabkan.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama setelah fakta ketidaksinkronan data dan akses informasi ditutup rapat.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan