Jakarta, MNP – Chandrika Chika salah satu selebgram dinyatakan resmi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/04/2024).
Bersama lima orang temannya, Chika sapaan akrabnya ini diciduk polisi di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.
Selebgram ini menjadi tersangka lantaran kedapatan mengisap rokok elektrik yang mengandung liquid rasa ganja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rezka Anugras menyebut, barang bukti yang diamankan di TKP adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC.
“Kepolisian sudah melakukan langkah menguji barang bukti yang diamankan yaitu pods liquid ke labfor, ternyata hasilnya positif mengandung ganja,” Rezka Anugras, Selasa malam (23/04/2024).
Sebagai informasi, keenam tersangka itu merupakan perempuan inisial AT (24), perempuan inisial MJ (22), laki-laki inisial AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), laki-laki berinisial BB (25) dan laki-laki berinisial HJ (27).
Adapun, keenam tersangka itu dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.
Pengakuan Chandrika Chika
Salah pergaulan dengan lingkaran teman yang sering memakai narkoba menjadi alasan Chandrika Chika memakai ganja.
Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras menerangkan, kepolisian sempat menanyakan kepada para tersangka tidak ada tujuan khusus menggunakan narkoba untuk doping atau apa.
“Tetapi memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Net