Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Sabu, Ganja dan Ekstasi

Senin, 4 September 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan Konferensi Pers keberhasilannya melakukan penangkapan ungkap sejumlah kasus Narkoba selama Mei s/d Agustus 2023 di halaman Polres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sepanjang 2023 sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang laki – laki.

“Kami berhasil melakukan mengamankan sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, Ekstasi 18.985 butir,” katanya.

“Mereka terancam dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Yusriandi.

“Dalam UU UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 penjara dan atau hukuman mati,” jelasnya.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Yusriandi mengatakan pihaknya menyelamatkan ratusan ribu jiwa jika dikalkulasikan menyelamatkan 343.150 jiwa

Setelah melaksanakan konferensi pers, Polres Lampung Selatan selanjutnya memusnahkan sejumlah barang bukti bersama forkopimda Kabupaten Langsung Selatan di lapangan apel polres Lampung Selatan.

“Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika di-HETkan 1 kg ganja Rp 8 juta jadi jika dirupiahkan Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 perkilogram HET Rp 1,5 miliar jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar,” jelasnya.

Yusriandi mengatakan, administrasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.

Pemusnahan Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti Ganja di tumpuk di atas tanah, kemudian di siram dengan solar lalu di bakar.

Sedangkan barang bukti sabu dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki setelah barang bukti shabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah.

Nampak hadir dalam kesempatan itu, Perwakilan dari Forkopimda, Bupati Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Dandim 0421 Lampung Selatan, Kajari Lampung Selatan, dan Penasihat Hukum, turut dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman Polres Lampung Selatan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauheni
Hari Kesaktian Pancasila di Jeneponto, Bupati Paris Yasir Ajak Jaga Persatuan
Gubuk Reyot Siti Nuraenun di Dekat Pusat Pemerintahan: Kemana Pemkot Tasikmalaya Saat Warganya Susah?
Dorong Warga Lebih Motekar, Kelurahan Sukamajukidul Gelar Pelatihan Perbengkelan Motor Pemula
Bukan Sekadar Upacara, Kodim 0612/Tasikmalaya Teguhkan Pancasila sebagai Perekat Bangsa
21 Personel Lanal Tegal Naik Pangkat, Danlanal Minta Tingkatkan Profesionalisme
Jeritan Anak Peladang Hayaping ke Presiden: “Kami Bukan Pencuri, Kami Hanya Ingin Berladang”
Cegah Kebakaran, Rutan Jakarta Pusat Cek Berkala APAR dan Hydrant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauheni

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Hari Kesaktian Pancasila di Jeneponto, Bupati Paris Yasir Ajak Jaga Persatuan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Gubuk Reyot Siti Nuraenun di Dekat Pusat Pemerintahan: Kemana Pemkot Tasikmalaya Saat Warganya Susah?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Dorong Warga Lebih Motekar, Kelurahan Sukamajukidul Gelar Pelatihan Perbengkelan Motor Pemula

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Bukan Sekadar Upacara, Kodim 0612/Tasikmalaya Teguhkan Pancasila sebagai Perekat Bangsa

Berita Terbaru