SPBU Nakal Marak di Indragiri Hulu, Diduga Layani Pengisian BBM Pakai Jerigen 

Senin, 1 April 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, MNP – Sudah selayaknya SPBU dengan nomor 14. 293.651 di lokasi jalan lintas /Jalan Sudirman No. 03. Desa Peranap Kecelakaan Peranap Kabupaten. Inhu (Indragiri Hulu) provinsi Riau disebut SPBU nakal.

Pasalnya, selama ini ada dugaan kuat bahwa SPBU tersebut melakukan pengisian BBM jenis Pertalite Subsidi maupun Solar Subsidi menggunakan jerigen.

Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Manejer SPBU nomor 14. 293.651 membenarkan untuk harga solar Rp 6.800 itu bantu bantu masyarakat saja palingan pak tapi biyasa lah pak di mana mana pom pasti ngcor juga pak.

“SPBU hanya bantu batu masyarakat tapi di situ cari keuntungan dari harga Rp 6.800 menjadi Rp 7.100 untuk solar dan untuk pertalit dari harga Rp 10.000 menjadi Rp 10.300,” jelasnya.

Menurut pengakuan salah satu pelansir yang namanya tak mau disebut hanya berinisial R, ketika diminta keterangan awak media menjelaskan, selama ini dirinya melansir BBM subsidi menggunakan jerigen di SPBU tersebut.

“BBM tersebut akan saya jual kembali ke para pengecernya. Dalam pengambilan BBM kami menambah harga diluar harga standar SPBU (pemerintah),” aku R.

 

Tiap liter lanjut sumber, dirinya menambah harga sebesar Rp 300 rupiah dari harga normal untuk BBM Jenis Pertalite Rp 10.000, menjadi Rp 10.300 per liter. Sedangkan untuk BBM jenis solar Subsidi dari harga normal sama seperti BBM Pertalite dalam per liternya.

“Dalam pengambilan saya dimana ada waktu saja, tapi ada perbedaan dalam pembelian. Kalau pada malam hari kami bebas memakai jerigen namun kalau di siang hari kami melansir didalam mobil Jerigen tersebut,” cetus Sumber.

Atas dasar inilah, SPBU telah melanggar aturan sesuai dengan aturan tentang larangan konsumen membeli bahan baku minyak (BBM) dengan maksud diluar jual beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas. Bahkan, larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali.

Itu sudah diatur oleh Undang-undang bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman hukuman penjara, dan denda maksimal 30 Miliar.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Obelix Sea View, Wisata Hits Jogja dengan Sunset Pemandangan Samudra Hindia
Lestarikan Budaya Sunda, Ratusan Siswa SD di Bungursari Kota Tasikmalaya Ikuti FTBI 2026
Tinjau Lokasi, Dinas PUTR Temukan Pelanggaran Serius Bangunan SPPG di Sempadan Sungai Ciwangsa
Miris! Dua Pelajar SMA di Garut Terciduk Jualan Miras, Begini Nasibnya Sekarang
Sungai Sirau Tercemar? Jejak Aktivitas Tambang dan Dugaan Pelanggaran Perizinan di Barito Timur
Sidak Senpi di Pakpak Bharat, Tim Divpropam dan Slog Polri Tidak Temukan Pelanggaran Prosedur
Semangat Kebersamaan Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Meranti
Peluang Emas, Pemerintah Buka Lowongan Posisi Manager Kopdes, Lolos Seleksi Jadi Pegawai BUMN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:54 WIB

Obelix Sea View, Wisata Hits Jogja dengan Sunset Pemandangan Samudra Hindia

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Lestarikan Budaya Sunda, Ratusan Siswa SD di Bungursari Kota Tasikmalaya Ikuti FTBI 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:27 WIB

Tinjau Lokasi, Dinas PUTR Temukan Pelanggaran Serius Bangunan SPPG di Sempadan Sungai Ciwangsa

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Miris! Dua Pelajar SMA di Garut Terciduk Jualan Miras, Begini Nasibnya Sekarang

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Sungai Sirau Tercemar? Jejak Aktivitas Tambang dan Dugaan Pelanggaran Perizinan di Barito Timur

Berita Terbaru