Jeneponto, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan tahun 2024.
Acara tersebut dilaksanakan di Lantai II Aula Kejari Jeneponto, di Jalan Pelita No. 27, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (7/8/2024).
FKP ini dihadiri Kajari Jeneponto diwakili Kasi Intel Hendarta, SH, MH. Turut mendampingi Kasi Pidum Kasmawati Saleh, SH, MH dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Tri Utami Putri, SH dan sejumlah staf dari seluruh Kasi Kejari Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara yang diundang yakni pihak Polres Jeneponto, Dinas PUPR, Rutan Kelas IIB Jeneponto, Ketua JOIN Jeneponto, tokoh masyarakat dan sejumlah LSM lainnya.
Kasi Intel Hendarta dalam sambutannya mengatakan, bahwa Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik dan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” jelasnya.
Hendarta menyampaikan bahwa kegiatan Forum Konsultasi Publik pada Kejari Jeneponto bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat dalam pelayanan.
“Ini juga untuk mengevaluasi perbaikan-perbaikan tersebut untuk menunjang peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.
Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, Pihak Rutan Kelas II B Jeneponto Muhammad Anis menyampaikan agar program “Jabat Hati’ agar dilanjutkan kembali yang merupakan bagian dari inovasi Pidum Kejari Jeneponto.
Pasalnya program Jabat Hati ini sangat di nanti kembali para tahanan dan narapidana dalam melakukan konsultasi terkait masalah hukum yang mereka jalani.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Kasmawati Saleh menyampaikan apresiasi atas masukan dari Rutan Jeneponto.
Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat program tersebut akan dilaksanakan kembali untuk menampung aspirasi para tahanan dan narapidana di Rutan Jeneponto.
Sementara dari pihak Dinas PUPR Jeneponto yang diwakili Sekretaris Kamaruddin menyampaikan agar proyek strategis yang dilaksanakan di Dinas PUPR tetap dilakukan pendampingan secara keseluruhan.
“Hal itu untuk menjaga kualitas proyek dan meminimalisir dari jeratan hukum yang akan terjadi diantaranya kasus korupsi,” terang Kamaruddin didampingi Kabid Bina Marga Mashuri Lalang.
Ditempat yang sama Ketua JOIN Jeneponto Arifuddin Lau menyampaikan saran kepada pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto agar lebih ditingkatkan lagi pelayanannya.
“Termasuk program Balla Aspirasi yang selama ini selalu digelar dalam menampung aspirasi dari berbagai pihak dan manfaatnya dirasakan langsung masyarakat yang berkonsultasi,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Jeneponto pada tahun 2020 yang lalu telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Sementara saat ini Kejari Jeneponto berupaya memaksimalkan layanan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
![]()
Penulis : Mahmud Sewang
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan