Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Ikuti Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar 

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, MNP – Dua terdakwa kasus korupsi bantuan pengadaan bibit sapi sebesar Rp 1,2 Miliar di BPBD Jeneponto Tahun Anggaran 2022 mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Rabu (27/03/2024).

Dalam pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut, sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim, SH, M.Hum, sedangkan Hakim anggota Jonichol Richard Frans Sinetron, SH dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jeneponto yakni Ilma Ardi Riyadi, SH, Fathir Bakkarang, SH dan Faisal, SH.

Kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut yakni Direktur CV Tiga Belas Kreasindo Multi Alim Malkab dan Syam Jaya selaku PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto.

Terhadap Multi Alim Malkab, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, uang pengganti Rp28 juta, subsider 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selanjutnya, terhadap Syam Jaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan uang pengganti Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun pasal yang dikenakan kedua terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pemdes Pulau Gajah Salurkan BLT-DD kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat 
Bupati Enrekang Siapkan Konsep Mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah 
Komisi I Sebut Perusahaan Maxim Tidak Menghargai Lembaga DPRD Kota Tasikmalaya
BEM PTNU Tegas Dukung Presiden Prabowo tentang Program Danantara dengan Catatan
Polemik Pungutan Uang Perpisahan dan Study Tour Sekolah? Begini Tanggapan Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara 
DPD KNPI Barito Timur Gelar Rapat Pimpinan Paripurna Daerah dan Musda
Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 
Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 12:49 WIB

Pemdes Pulau Gajah Salurkan BLT-DD kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat 

Rabu, 30 April 2025 - 12:28 WIB

Bupati Enrekang Siapkan Konsep Mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah 

Rabu, 30 April 2025 - 10:42 WIB

Komisi I Sebut Perusahaan Maxim Tidak Menghargai Lembaga DPRD Kota Tasikmalaya

Rabu, 30 April 2025 - 08:39 WIB

BEM PTNU Tegas Dukung Presiden Prabowo tentang Program Danantara dengan Catatan

Rabu, 30 April 2025 - 08:29 WIB

Polemik Pungutan Uang Perpisahan dan Study Tour Sekolah? Begini Tanggapan Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara 

Berita Terbaru