Terlibat Korupsi Proyek Sapi, Kejari Tahan PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan sapi untuk korban banjir bandang dengan anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun 2022.

Sebelumnya, penyidik Kejari telah memeriksa enam orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto sebagai saksi mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, di Lantai II Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Kamis (10/8/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH menyampaikan, bahwa hari ini telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni inisial SJ.

“Dimana sebelumnya tersangka ini statusnya masih sebagai saksi dan hari ini dia telah menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Ilma Asri Riyadi.

Diketahui peranan SJ dalam proyek pengadaan sapi adalah sebagai PPTK di BPBD Kabupaten Jeneponto. Selain SJ, kata Ardi, sebelumnya pihak Penyidik Kejari Jeneponto juga telah menahan tersangka Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo, Kamis (20/7/2023) yang lalu.

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto, tersangka SJ telah menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, dan akhirnya dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

Ardi menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto yakni Rp 954.122.600,-

Kasi Pidsus Ardi mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.

“Jadi pihak penyidik telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” jelas Ardi.

Adapun, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Momen Akrab Satgas TMMD 129 Tasikmalaya Makan Bareng Warga Usai Bangun TPT
Sisi Humanis Komunitas Otomotif: Brio Squad Tasikmalaya Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-3
Gunakan Senpi Rakitan, Polres Lampung Selatan Ringkus Komplotan Curas Modus COD Motor
UMKM Tasikmalaya Didorong Bangkit, Koperasi Liar Menjamur: FORDEM Tantang Dinas Bertindak Tegas
Kajian Kitab Bulanan CV Assalam Family: Manisnya Ilmu Agama, Hangatnya Berbagi Sesama
Resmi Dibuka, TMMD ke-129 Fokus Bangun Desa Parungponteng Tasikmalaya
Fenomena Situ Gede di Musim Kemarau, Hamparan ‘Karpet Hijau’ Jadi Wisata Dadakan
Polisi Diminta Dalami Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Balik Kebakaran Hutan Bukit Condong Inhil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49 WIB

Momen Akrab Satgas TMMD 129 Tasikmalaya Makan Bareng Warga Usai Bangun TPT

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Sisi Humanis Komunitas Otomotif: Brio Squad Tasikmalaya Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-3

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:04 WIB

Gunakan Senpi Rakitan, Polres Lampung Selatan Ringkus Komplotan Curas Modus COD Motor

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:18 WIB

UMKM Tasikmalaya Didorong Bangkit, Koperasi Liar Menjamur: FORDEM Tantang Dinas Bertindak Tegas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:43 WIB

Kajian Kitab Bulanan CV Assalam Family: Manisnya Ilmu Agama, Hangatnya Berbagi Sesama

Berita Terbaru