Terlibat Korupsi Proyek Sapi, Kejari Tahan PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan sapi untuk korban banjir bandang dengan anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun 2022.

Sebelumnya, penyidik Kejari telah memeriksa enam orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto sebagai saksi mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, di Lantai II Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Kamis (10/8/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH menyampaikan, bahwa hari ini telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni inisial SJ.

“Dimana sebelumnya tersangka ini statusnya masih sebagai saksi dan hari ini dia telah menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Ilma Asri Riyadi.

Diketahui peranan SJ dalam proyek pengadaan sapi adalah sebagai PPTK di BPBD Kabupaten Jeneponto. Selain SJ, kata Ardi, sebelumnya pihak Penyidik Kejari Jeneponto juga telah menahan tersangka Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo, Kamis (20/7/2023) yang lalu.

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto, tersangka SJ telah menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, dan akhirnya dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

Ardi menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto yakni Rp 954.122.600,-

Kasi Pidsus Ardi mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.

“Jadi pihak penyidik telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” jelas Ardi.

Adapun, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini
Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB
Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031
Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner
Lalui Masa Pasca-Pandemi dan Perubahan Kurikulum, Angkatan Hebat SDN 1 Lewo Lulus 100 Persen
Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Transparansi Tata Kelola Keuangan
Bangkit dari WDP, Enrekang Sabet WTP BPK 2025: Energi Baru Tata Kelola Keuangan Daerah
Bantu Warga Penderita Asma, Baznas Kota Tasikmalaya Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Nebulizer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:09 WIB

Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52 WIB

Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:22 WIB

Lalui Masa Pasca-Pandemi dan Perubahan Kurikulum, Angkatan Hebat SDN 1 Lewo Lulus 100 Persen

Berita Terbaru