Enrekang, MNP – Drama besar mengguncang Baznas Enrekang. Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan 6 pimpinan dan mantan pimpinan, plus 1 ASN, sebagai tersangka korupsi Rp16,6 M.
Tapi, kuasa hukum Baznas tak tinggal diam—mereka melawan dengan praperadilan, menuduh Kejaksaan main asal dan cacat hukum.
Sidang praperadilan di PN Enrekang jadi panggung adu otoritas. Prof. Lauddin, ahli hukum, meledak: “Baznas bukan perangkat daerah! Inspektorat Sulsel tak punya hak audit Baznas—itu cacat fundamental,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, zakat bukan keuangan negara, melainkan “dana umat” yang diatur syariat Islam. “Kalau salah dari hulu, hasilnya pasti salah!” tegasnya.
LHP Inspektorat Sulsel yang jadi dasar penetapan tersangka? Namun, Prof. Lauddin nyatakan tidak sah—seperti bangunan tanpa pondasi.
Sementara itu, Direktur Audit Baznas RI, Dananta Adi Nugraha, mendukung: “Baznas Enrekang dapat WTP, dan yang berhak audit adalah Itjen Kemenag/KAP, bukan Inspektorat”
Tapi, LSM PKN Enrekang punya pandangan lain. Aktivis Muhammad Moekhtar membela Kejaksaan.
“Zakat dari potongan gaji ASN? Itu masih keuangan negara! Gaji ASN adalah APBN, dipotong langsung oleh OPD—jadi jelas, dana itu bagian dari keuangan negara!,” tegasnya.
Moekhtar menambahkan, Baznas mungkin bukan SKPD, tapi pengelolaan zakat yang bersumber dari potongan gaji ASN jelas terkait APBN. Jangan sembarangan klaim bukan keuangan negara hanya untuk cuci tangan. Ia juga mempertanyakan, jika BAZNAS tak diaudit Inspektorat, siapa yang berhak awasi?,” cetusnya.
Pertarungan hukum ini bukan sekadar tentang uang—tapi integritas. Apakah Kejaksaan akan tega melawan kebenaran, ataukah BAZNAS akan dibersihkan? Masyarakat Enrekang menanti jawabannya.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan