Drama Korupsi Baznas Enrekang: Kejaksaan Maju, Kebenaran Mundur? Pertarungan Panas Antara Hukum dan Kebatilan 

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Drama besar mengguncang Baznas Enrekang. Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan 6 pimpinan dan mantan pimpinan, plus 1 ASN, sebagai tersangka korupsi Rp16,6 M.

Tapi, kuasa hukum Baznas tak tinggal diam—mereka melawan dengan praperadilan, menuduh Kejaksaan main asal dan cacat hukum.

Sidang praperadilan di PN Enrekang jadi panggung adu otoritas. Prof. Lauddin, ahli hukum, meledak: “Baznas bukan perangkat daerah! Inspektorat Sulsel tak punya hak audit Baznas—itu cacat fundamental,” ucapnya.

Menurutnya, zakat bukan keuangan negara, melainkan “dana umat” yang diatur syariat Islam. “Kalau salah dari hulu, hasilnya pasti salah!” tegasnya.

LHP Inspektorat Sulsel yang jadi dasar penetapan tersangka? Namun, Prof. Lauddin nyatakan tidak sah—seperti bangunan tanpa pondasi.

Sementara itu, Direktur Audit Baznas RI, Dananta Adi Nugraha, mendukung: “Baznas Enrekang dapat WTP, dan yang berhak audit adalah Itjen Kemenag/KAP, bukan Inspektorat”

Tapi, LSM PKN Enrekang punya pandangan lain. Aktivis Muhammad Moekhtar membela Kejaksaan.

“Zakat dari potongan gaji ASN? Itu masih keuangan negara! Gaji ASN adalah APBN, dipotong langsung oleh OPD—jadi jelas, dana itu bagian dari keuangan negara!,” tegasnya.

Moekhtar menambahkan, Baznas mungkin bukan SKPD, tapi pengelolaan zakat yang bersumber dari potongan gaji ASN jelas terkait APBN. Jangan sembarangan klaim bukan keuangan negara hanya untuk cuci tangan. Ia juga mempertanyakan, jika BAZNAS tak diaudit Inspektorat, siapa yang berhak awasi?,” cetusnya.

Pertarungan hukum ini bukan sekadar tentang uang—tapi integritas. Apakah Kejaksaan akan tega melawan kebenaran, ataukah BAZNAS akan dibersihkan? Masyarakat Enrekang menanti jawabannya.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni
Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?
Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD
Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta
Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya
Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru