Tasikmalaya, MNP – DPP LSM BERANTAS harus menelan kekecewaan dan merasa tersinggung atas surat balasan dari pihak pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pasalnya, surat permohonan audensi yang dilayangkan kepada Wali Kota Tasikmalaya pada tanggal 24 April 2025 tidak bisa terlaksana.
Padahal isu yang dibahas sangat penting yaitu terkait tentang dugaan adanya Maladministrasi atas keputusan Wali Kota Tasikmalaya yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum DPP LSM BERANTAS Heri Ferianto merasa tersinggung dengan surat balasan yang di sampaikan oleh pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya karena terkesan seolah menolak secara halus.
“Niat kami ini baik, ingin meluruskan, memberikan saran dan masukan demi kebaikan pemerintah Kota Tasik” tutur Heri kepada MNP, Minggu (27/04/2025).
Heri merasa tidak mengerti apa maksud balasan tersebut yang yang isinya meminta untuk reschedule atau menjadwalkan ulang, tapi tidak ada kejelasan di surat balasan tersebut kapan waktu reschedule tersebut.
“Entah apa maksudnya, sekretariat mengirimkan surat tanpa ada kejelasan soal penjadwalan ulang dan kalau melihat nomor suratnya seperti dibuat oleh OPD,” ucap Heri.
“Biasanya secara umum, surat sekretariat tidak boleh dibuat oleh OPD, pantas saja banyak dugaan maladministrasi, faktanya dari sisi surat menyurat juga tidak beres,” cetusnya.
Ditegaskan Heri, DPP LSM BERANTAS menyoroti beberapa permasalahan salah satunya adalah terkait dengan adanya potensi kerugian Negara atas pemberian TPP.
Termasuk lanjut Heri, honorarium Plt seperti honor PPK atau honor kegiatan-kegiatan lainnya yang dinilai tidak sah karena adanya maladministrasi pada proses perpanjangan jabatan PIt.
“Ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan kekosongan kepala dinas juga 43 Kepala sekolah yang berada di wilayah pemerintahan Kota Tasikmalaya.
DPP LSM BERANTAS menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintahan Kota Tasikmalaya dalam hal ini Wali Kota Viman Alfarizi untuk segera melakukan pengisian kekosongan jabatan, baik jabatan Struktural maupun jabatan Kepala Sekolah.
“Supaya tidak terus menerus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang tidak memiliki kewenangan secara penuh mengambil keputusan strategis sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum, terhambatnya roda pemerintahan, organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” jelas Heri.
Selain itu, DPP BERANTAS juga meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini Wali Kota Tasikmalaya harus memberlakukan sistem merit sebagaimana ketentuan UU ASN beserta Peraturan turunannya.
“Guna memastikan bahwa setiap ASN yang diangkat, dipromosikan, dan dinilai berdasarkan prestasi, kompetensi, dan kinerja serta ditetapkan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi dan tanpa kepentingan politik atau lainnya,” tegasnya.
DPP BERANTAS akan kembali melayangkan surat meminta kejelasan terkait penjadwalan ulang audiensi tersebut.
“Kami akan segera melayangkan surat rencana di hari Senin , ini sebagai respon kami dengan meminta kejelasan penjadwalan ulang Audiens tersebut,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan