Tasikmalaya, MNP – Heri Ferianto (41) salah satu warga Kota Tasikmalaya melalui status pesan WhatsApp-nya menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Rabu (07/05/2025).
“Bapak Gubernur Jawa Barat (Kang Dedi Mulyadi), saya salah satu warga Kota Tasikmalaya yang dalam hal ini sama sama diberikan hak untuk berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan di dalam PP nomor 45 tahun 2017”
“Dengan ini saya bermaksud menyampaikan permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat untuk dapat mengevaluasi sekaligus memberikan teguran kepada Wali Kota Tasikmalaya, yang diduga telah membuat sebuah keputusan yang dinilai mal administrasi karena bertentangan dengan ketentuan yang ada”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heri sendiri menilai persoalan tersebut karena terdapat adanya perpanjangan jabatan pelaksana tugas (Plt, -red) yang sudah melebihi daripada batas ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam Permenpan RB dan surat edaran BKN.
“Bahwa pelaksanaan tugas hanya boleh dijabat selama 3 bulan dan dapat diperpanjang untuk satu kalimat saja jabatan yaitu 3 bulan. Artinya jabatan pelaksana tugas maksimal hanya boleh dijabat selama 6 bulan,” jelas Heri Ferianto.
Namun fakta yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya terdapat beberapa pelaksanaan tugas yang sudah habis masa berlakunya, namun malah diperpanjang secara melawan aturan oleh keputusan Wali Kota Tasikmalaya.
“Hal ini tentunya perlu dievaluasi karena berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara, mengingat perpanjangan jabatan pelaksana tugas dilakukan secara melawan aturan atau Maladministrasi, meskipun TPP yang diberikan kepada Plt itu hanya 20% saja tapi ada honorarium yang lainnya?,” kata dia.
Selanjutnya ada beberapa persoalan yang hari ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat kota Tasikmalaya diantaranya kekosongan 8 OPD, 41 sekolah dasar dan 2 sekolah menengah pertama yang sampai hari ini masih dijabat oleh pelaksana tugas yang lengkap.
Menurut Heri Ferianto, ini sudah memiliki kewenangan masyarakat sehingga di dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis itu akan berdampak terhadap adanya ketidak pastian hukum.
Yang terakhir, Heri Ferianto ingin sampaikan yaitu banyaknya masyarakat yang mengeluhkan sikap Wali Kota yang dinilai kurang responsif dalam menerima aspirasi dari masyarakat yang ingin menyampaikan saran masukan dan pendapat.
Bahkan banyak yang sudah berkirim surat secara resmi kepada Wali Kota bermohon waktu untuk di adakan audiensi, tapi sampai hari ini belum mendapatkan jawaban pasti dari Wali Kota Tasikmalaya.
“Oleh karena itu kami berharap Kang Dedi Mulyadi supaya secepatnya mengevaluasi dan memberikan teguran kepada walikota Tasikmalaya, ini sebagai bentuk bukti kecintaan kami terhadap Tasikmalaya dalam jalannya pemerintahan Kota Tasikmalaya,” tegasnya.
Adapun lanjut Heri Ferianto, terkait rotasi mutasi jabatan, Pemerintah Kota Tasikmalaya menurut informasi masih proses munggu rekomendasi dari Kemendagri.
Padahal jelas sekali Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan kelonggaran terhadap kepala daerah terpilih untuk segera melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahnya tanpa harus menunggu 6 bulan seperti yang di lansir oleh salah satu media https://kendaripos.fajar.co.id/2025/04/23/mendagri-izinkankepala-daerah-ganti-pejabat/
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan