Enrekang, MNP – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Enrekang, Hidjas Gaffar menanggapi tuduhan yang menganggap dirinya melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Hidjas kepada Awak Media Jum’at 1 November 2024 di ruang kerjanya digedung gabungan Dinas Dinas kelurahan Leoran Kecamatan Enrekang.
Hidjas menceritakan kronologisnya bahwa kejadian tersebut terjadi di sekitar bulan Juli saat balon Bupati dan Wakil Bupati masih sementara berusaha mengejar rekomendasi partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian tesebut tidak terjadi pada saat penetapan dan saat masuk tahapan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang,” jelasnya.
Hidjas juga menyampaikan bahwa hal tersebut pun terjadi di luar kesengajaan yang menjadi story dalam waktu sepersekian menit.
Hal inilah yang kemudian di screenshoot, itulah yang di premming dan dipolitisasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tidak memberikan ruang yang seluas luasnya untuk menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya.
“Saya dikirimkanji itu, kemudian saya klik langsung masuk ke histori WhatsApp saat itu juga saya langsung hapus,” kata Hidjas.
“Seandainya di status WhatsApp atau Facebook berarti itu ada unsur kesengajaan tetapi ini muncul tanpa disengaja,” tegasnya.
Hidjas juga menyampaikan bahwa adalah ASN, apalagi Pejabat yang tahu betul bahwa ada larangan bagi ASN untuk berpihak atau me-like saja di medsos itu sudah melanggar.
“Saya berterimakasih kepada pelapor yang telah memberikannya ruang untuk menjelaskan kepada Bawaslu dan Masyarakat Enrekang tentang kejadian yang sebenarnya tanpa ada unsur kesengajaan,” pungkas Hidjas.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan