DPP GAM Adukan Dugaan Tambang Bentonit Ilegal di Bantarkalong ke Polres Tasikmalaya

Rabu, 23 September 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Dewan Pengurus Pusat Gerakan Ajengan Muda (DPP GAM) resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya terkait dugaan aktivitas pertambangan bentonit tanpa izin di Jalan Raya Pamijahan, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Pengaduan yang dilayangkan pada 22 September 2026 tersebut tidak hanya menyoroti dugaan persoalan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga meminta kepolisian menelusuri dugaan keterlibatan seorang anggota Polsek Karangnunggal yang namanya tercantum sebagai terlapor dalam dokumen pengaduan.

Laporan itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPP GAM, Fiki Ardiansyah, S.Pd., M.I.Kom., atas nama organisasi. GAM menyatakan, pengaduan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, pengumpulan informasi, dokumentasi, serta keterangan warga sekitar.

Namun, organisasi itu menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan bahan awal yang harus diuji melalui penyelidikan resmi. Dengan demikian, dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan terbukti.

GAM menilai, persoalan utama yang perlu dijawab dalam dugaan kegiatan tersebut adalah status hukum dan legalitas aktivitas pengambilan material bentonit.

Dalam kajian awalnya, GAM menyebut bentonit sebagai mineral bukan logam. Oleh karena itu, legalitas kegiatan tidak cukup hanya dijelaskan melalui dalih pemerataan lahan, pekerjaan sipil, atau kepemilikan izin pertambangan dengan klasifikasi komoditas yang berbeda.

Menurut GAM, kepolisian bersama instansi teknis perlu memastikan kesesuaian antara jenis material yang diambil, izin yang dimiliki, serta kegiatan yang benar-benar berlangsung di lapangan.

Pemeriksaan tersebut, antara lain, perlu mencakup Kesesuaian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), Jenis dan tahapan perizinan pertambangan yang dimiliki, Persetujuan lingkungan, Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Status penguasaan dan kepemilikan tanah, Status kawasan hutan apabila lokasi kegiatan berkaitan dengan kawasan hutan dan Pihak yang mengelola, menguasai, atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

GAM juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024–2044.

Dalam pandangan GAM, pencantuman Kecamatan Bantarkalong sebagai bagian dari kawasan peruntukan pertambangan batuan dalam dokumen tata ruang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh lokasi dan seluruh jenis komoditas pertambangan telah legal.

Demikian pula, kesesuaian tata ruang tidak dapat disamakan dengan kepemilikan izin usaha pertambangan ataupun persetujuan untuk melakukan kegiatan operasi produksi.

Dalam dokumen pengaduannya, GAM turut melampirkan dokumentasi lapangan bertanggal 21 Juni 2026 yang memperlihatkan adanya bukaan lahan dan material terbuka di lokasi yang dipersoalkan.

Akan tetapi, GAM menyadari bahwa dokumentasi visual tersebut belum cukup untuk memastikan jenis mineral, volume produksi, kepemilikan kegiatan, status perizinan, maupun keterlibatan individu tertentu.

Karena itu, GAM meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan visual, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rangkaian kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Beberapa aspek yang dinilai perlu diperiksa meliputi kemungkinan adanya Penjualan material hasil penggalian, Pengangkutan material secara berulang, Penumpukan material untuk kepentingan komersial, Pembayaran berdasarkan tonase atau volume, Aktivitas gali, muat, dan angkut, Hubungan antara pemilik lahan, pengelola kegiatan, pekerja, pembeli, dan pihak yang menerima manfaat ekonomi.

Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah terdapat bukaan lahan, melainkan apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan pertambangan, siapa yang mengendalikan, dan apakah seluruh persyaratan hukumnya telah dipenuhi.

GAM menilai, pemeriksaan langsung di lokasi, verifikasi dokumen, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait menjadi langkah penting agar penyelidikan tidak hanya bertumpu pada informasi sepihak.

Selain persoalan legalitas pertambangan, GAM meminta Polres Tasikmalaya memberikan perhatian terhadap dugaan keterlibatan seorang anggota Polsek Karangnunggal yang disebut dalam dokumen pengaduan.

Menurut GAM, dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif dengan menelusuri posisi, peran, hubungan, serta kemungkinan keterkaitan pihak yang bersangkutan dengan kegiatan pertambangan yang diadukan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk keterlibatan lain yang memiliki relevansi hukum.

Namun, GAM menegaskan bahwa pencantuman nama seseorang sebagai terlapor tidak dapat dipandang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui pengaduannya, GAM meminta Polres Tasikmalaya menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sejumlah langkah yang dimohonkan meliputi, Melakukan peninjauan dan pemeriksaan lokasi, Memanggil pihak terlapor dan pihak-pihak terkait, Memeriksa seluruh dokumen perizinan, Menelusuri pengelola, pemilik, dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, Mengumpulkan serta menguji alat bukti, Berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan Menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

GAM juga meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, pihak yang secara hukum terbukti mengelola, memiliki, atau bertanggung jawab atas kegiatan tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fiki Ardiansyah menegaskan, pengaduan tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat sipil agar dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kami meminta Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional. Peninjauan lokasi, pemeriksaan izin, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Fiki.

Dalam pengaduannya, GAM mencantumkan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai salah satu dasar dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Meski demikian, GAM menyerahkan sepenuhnya penentuan konstruksi hukum, kecukupan alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

GAM juga menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah. Penyebutan pihak tertentu dalam siaran pers ini merujuk pada dokumen pengaduan dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Organisasi tersebut membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor, Polres Tasikmalaya, pemerintah daerah, maupun instansi teknis yang berwenang.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Polres Tasikmalaya dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut: apakah dugaan pertambangan tanpa izin itu memiliki dasar hukum yang kuat, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana kepolisian memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

 

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Pendapatan Capai Rp1,62 Triliun
Rp2,9 Miliar Digelontorkan untuk Percepatan TBC di Tasikmalaya
Masuk 13 Daerah Pilihan se-Indonesia, Pakpak Bharat Siap Kembangkan Potensi Hortikultura Lahan Kering
Ketum TP PKK Posyandu RI Tito Karnavian Buka Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas Posyandu
Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Pria Mengaku “Panglima SPBU” Terancam Masuk Bui
Semarakkan HUT ke-81 TNI, Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat
Penghormatan untuk Almarhum, PSSI Kota Tasikmalaya Hentikan Turnamen Sepak Bola U-40
Warga Pasir Angin Lebak Tasikmalaya Sambut Baik Pembangunan TPT Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

APBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Pendapatan Capai Rp1,62 Triliun

Rabu, 23 September 2026 - 10:54 WIB

Rp2,9 Miliar Digelontorkan untuk Percepatan TBC di Tasikmalaya

Rabu, 23 September 2026 - 10:49 WIB

DPP GAM Adukan Dugaan Tambang Bentonit Ilegal di Bantarkalong ke Polres Tasikmalaya

Rabu, 23 September 2026 - 10:33 WIB

Masuk 13 Daerah Pilihan se-Indonesia, Pakpak Bharat Siap Kembangkan Potensi Hortikultura Lahan Kering

Rabu, 23 September 2026 - 10:20 WIB

Ketum TP PKK Posyandu RI Tito Karnavian Buka Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas Posyandu

Berita Terbaru

Barito Timur

APBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Pendapatan Capai Rp1,62 Triliun

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:01 WIB

Berita terbaru

Rp2,9 Miliar Digelontorkan untuk Percepatan TBC di Tasikmalaya

Rabu, 23 Sep 2026 - 10:54 WIB